Bingung Bikin KTP Digital? Begini Caranya

Senin, 24 Juli 2023

Penulis: Faruq Bytheway

image-berita
Ilustrasi: good side.

Teknologi - Kamu masih kebingungan gimana caranya supaya kamu bisa mendapatkan KTP Digital? Mau konsultasi ke Dispendukcapil jauh, mau bayar orang nanti disangka pungli. 

 Nah, sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses oleh seluruh penduduk Indonesia melalui ponsel pintar, KTP Digital sangat penting untuk dimiliki. 

KTP elektronik ini nantinya akan diganti dengan KTP digital. Bahkan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI sudah menyatakan tidak akan menambah persediaan untuk blangko e-KTP lagi. 

Pemerintah juga menargetkan sekitar 50 juta penduduk RI akan menggunakan KTP digital tahun ini. 

KTP digital adalah pemindahan bentuk KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh pendudukan Indonesia ke dalam ponsel pintar atau smartphone. 

KTP digital kini hadir dalam bentuk foto atau QR Code. 

Apakah ada persyaratan khusus untuk membuat KTP digital? Lantas bagaimana caranya?

Persyaratan membuat KTP digital:

  • - Sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
  • - Memiliki akun e-mail pribadi yang aktif.
  • - Memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis android. 

 

Lalu gimana cara membuat KTP digital? 

  • - Buka aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang sudah diunduh.
  • - Isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif.
  • -Klik “Verifikasi Data”.
  • - Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan pemadanan Face Recognition. 
  • - Pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

 

Jika sudah berhasil, cek akun e-mail yang didaftarkan. Lalu lakukan aktivasi IKD. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha. Aktivasi IKD telah selesai dilakukan. 

Untuk aktivasi KTP digital ini juga bisa dilakukan di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil sesuai domisili. Namun pendaftaran aplikasi IKD harus didampingi oleh petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi Face Recognition. 

Seperti yang sudah dijelaskan, KTP digital diakses melalui aplikasi di ponsel pintar. Maka penduduk harus terlebih dahulu mengunduh atau download aplikasi IKD yang disiapkan Kemendagri di PlayStore.

(Frq/Tra)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.
KTP IKD Elektronik