Automotive - Sobat Youtz, tahu nggak sih kalau baru-baru ini, pihak kepolisian sudah menetapkan adanya golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh wilayah Indonesia. Kalau selama ini SIM yang kita kenal adalah SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D, nah sekarang ada lagi nih SIM baru yaitu sim C1. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM. By the way kamu tahu nggak sih apa itu SIM C1, buat apa sih SIM C1 itu? Siapa saja yang harus menggunakan SIM C1? Yuk simak penjelasannya berikut ini! Jadi Sobat Youtz, Merujuk Pasal 3 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021, SIM C dibagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2. Adapun SIM C1 merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara motor berkapasitas 250-500 cc dan berdaya listrik. Berlakunya SIM C1 ini bukan dadakan seperti tahu bulat ya Sobat Youtz, melainkan wacana penerapan penggolongan untuk SIM C sendiri sudah muncul sejak tahun 2012 yang lalu, tepatnya melalui aturan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012. Sampai kemudian, akhirnya diganti dan disesuaikan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Dikutip dari kumparanOTO, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, SIM C1 sudah resmi berlaku pada 27 Mei 2024. Namun, pihaknya belum akan melakukan penilangan dan masih akan melakukan sosialisasi SIM C1 ke masyarakat untuk saat ini. Lebih lanjut, Aan menyampaikan penerapan SIM C1 sangat penting karena terkait dengan kecakapan dan keterampilan serta perilaku mengendarai sepeda motor dengan kubikasi mesin lebih besar. Untuk syarat dan ketentuan pengajuan golongan SIM C1 sendiri tidak berubah dengan sebelumnya, yaitu tetap mengacu pada pasal 8 dan 9 Perpol No. 5 Tahun 2021, yaitu: memiliki SIM C, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan. Sementara itu untuk biaya pembuatan SIM C1 sendiri sebenarnya juga sudah dirumuskan melalui aturan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nah, jadi gimana nih Sobat Youtz, kamu termasuk orang yang harus membuat sim C1 atau nggak nih?(Frq/Tra)
Otomotif - Mudik merupakan agenda rutin tahunan setiap masyarakat Indonesia. Dari banyaknya dari masyarakat Indonesia yang melakukan agenda mudik ini, tidak sedikit yang menggunakan motor sebagai transportasi utamanya.Ketika hendak menempuh perjalanan jauh dengan motor, sebaiknya periksa kondisi oli sebelum dan setelah pemakaian.Jika sebelum perjalanan mengganti oli untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan, setelah mudik oli juga tetap perlu diganti.Hal tersebut karena perjalanan jauh dapat membuat oli motor mengalami penguapan yang membuat volumenya jadi berkurang.Jadi, untuk mencegah kekurangan oli, penting juga mengganti oli setelah perjalanan mudik biar performa motor tetap terjaga.Selain itu, terdapat beberapa alasan spesifik yang sobat harus tahu mengapa mengganti oli motor itu penting. Yuk simak penjelasannya!Mengganti oli akan membuat mesin motor lebih gesitDengan mengganti oli mesin, tentunya mesin akan jauh lebih optimal dibandingkan dengan tidak sama sekali mengganti oli mesin. Selain itu, perjalanan jarak jauh dapat membuat mesin motor bekerja lebih keras dan membutuhkan pelumas yang lebih baik.Menjaga Suhu Mesin Rutin mengganti oli motor dapat menjaga stabilitas suhu mesin. Oli bekerja sebagai pelumas komponen dalam mesin sehingga bisa mengurangi suhu panas berlebih akibat gesekan yang terjadi saat mesin dijalankan.Jika seseorang jarang mengganti oli, khususnya saat ingin melakukan perjalanan jauh, dapat mengurangi volume oli dalam mesin, mengubah teksturnya menjadi encer, dan membuatnya jadi kotor pekat. Menghemat Bahan BakarNah siapa yang ingin bahan bakarnya ingin tetap irit? Oli yang baru diganti akan mengurangi gesekan sehingga akan menghemat bahan bakar. Selain itu, mengganti oli dapat meringankan kinerja mesin dan membuat motor tidak perlu mengeluarkan banyak bahan bakar. (Alf/Tcn)
Otomotif - Mudik telah menjadi tradisi yang sangat diidamkan bagi banyak orang di Indonesia.Namun, dengan kesenjangan infrastruktur yang masih ada di beberapa wilayah, mudik sering kali berarti harus menghadapi kemacetan yang parah di jalan raya.Terutama pada tanggal-tanggal tertentu, kemacetan dapat menjadi lebih buruk.Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan opsi lain atau menunda perjalanan jika memungkinkan.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan hasil survei tanggal arus puncak dan balik mudik lebaran tahun ini. Survei dilakukan oleh Kemenhub melalui Badan Kebijakan Transportasi dan bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta para pakar di bidang transportasi.Dari hasil tersebut, Kemenhub menyarankan agar masyarakat dapat mudik lebih awal untuk menghindari macet.Selain itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, juga menyampaikan pemerintah akan mengantisipasi terjadinya lonjakan pemudik melalui pola perjalanan, pola transportasi, dan pola lalu lintas."Pengaturan waktu mudik, penyelenggaraan diskon tarif transportasi massal untuk mudik lebih dini, mudik gratis, rekayasa lalu lintas, diskon tarif jalan tol, hingga pengaturan lalu lintas terutama pada daerah yang beresiko terjadi kepadatan luar biasa akan kami lakukan," kata Menhub Budi dalam keterangannya dikutip Rabu (13/3/2024).Lebih lanjut, survei menunjukkan pergerakan masyarakat berpotensi mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut meningkat dibanding potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang.Hasil survei menunjukkan daerah asal perjalanan terbanyak, yaitu Jawa Timur sebesar 16,2% (31,3 juta orang), disusul Jabodetabek sebesar 14,7% (28,43 juta orang), dan Jawa Tengah sebesar 13,5% (26,11 juta orang). Sementara itu, untuk daerah tujuan terbanyak, yaitu Jawa Tengah sebesar 31,8% (61,6 juta orang), Jawa Timur sebesar 19,4% (37,6 juta orang), dan Jawa Barat sebesar 16,6% (32,1 juta orang).Tak hanya itu, diketahui juga bahwa minat masyarakat terhadap pemilihan angkutan mudik lebaran terbanyak adalah kereta api sebesar 20,3% (39,32 juta), bus 19,4% (37,51 juta), mobil pribadi 18,3% (35,42 juta), dan sepeda motor sebesar 16,07% (31,12 juta). Menurut survei juga didapatkan bahwa minat masyarakat tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tidak adanya COVID-19, ekonomi keluarga, cuti bersama, liburan anak sekolah, peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana transportasi, serta kondisi cuaca. (Alf/Tcn)
Otomotif - Di ajang balap paling bergengsi, MotoGP, tentunya keselamatan para pebalap menjadi prioritas utama.Hal itu membuat baju balap dan helm menjadi dua perangkat yang wajib dikenakan untuk melindungi tubuh dan kepala para pembalap saat terjadi kecelakaan. Sehubung dengan hal tersebut, terdapat kabar gembira untuk Indonesia, lho. Kira-kira apa ya? Yuk simak infonya!Pada MotoGP 2024, ternyata merek helm lokal yaitu KYT telah terpilih menemani beberapa pembalap di lintasan balap nanti.Saat ini, termasuk KYT, terdapat 10 merek helm yang telah eksis di MotoGP, lho.Dalam penggunaan helm, setiap pembalap MotoGP wajib menggunakan yang telah di homologasi oleh FIM (FIM Racing Homologation for Helmets/FRHP).Standar helm FIM telah mengalami evaluasi untuk memastikan perlindungan terhadap dampak linier kecepatan rendah, sedang, dan tinggi, dampak asing, serta penetrasi.Dengan demikian, helm berhomologasi FIM memiliki standar yang lebih tinggi daripada standar internasional seperti ECE, Snell, dan JIS.Selain itu, karena telah terhomologasi FIM, maka setiap helm yang digunakan oleh pebalap MotoGP, Moto2, dan Moto3 akan dilengkapi dengan label Homologasi FIM. Label ini memuat informasi tentang fitur helm dan validitas homologasi yang dapat diakses melalui pemindai QR Code yang terdapat di label tersebut.Beberapa pebalap MotoGP yang menggunakan helm dari merek lokal, KYT, antara lain Augusto Fernandez dan Enea Bastianini. Jadi, dengan menggunakannya, dapat dikatakan bahwa mereka telah mempercayakan keselamatannya pada produk-produk berkualitas dari Indonesia.Oleh karena itu, sobat youtz wajib berbangga karena memiliki cukup banyak produk yang berhasil mendunia. Bahkan produk-produk tersebut juga terkenal di masyarakat negara lain. (Alf/Tcn)
Otomotif - Buat kamu yang STNK-nya mati dan nunggak pajak 2 tahun, siap-siap dikirim surat peringatan bahwa data kendaraan kamu akan dihapus. Hati-hati sobat youtz karena kalau sudah dihapus tak bisa diregistrasi lagi, lho.Saat ini, polisi dikabarkan akan segera mendata kendaraan yang belum membayarkan pajak dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati. Nantinya, kendaraan yang menunggak akan ada surat peringatan yang dikirim berkaitan dengan penerapan pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dalam pasal tersebut dijelaskan, kendaraan bermotor yang diregistrasi dapat dihapus atas dua hal yaitu karena atas permintaan pemilik kendaraan bermotor atau berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan.Tak hanya itu, dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan itu dilakukan atas dua faktor. Pertama, kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa dioperasikan. Kedua, pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.Dengan demikian, tindakan polisi tersebut merupakan bentuk dari penegakkan peraturan yang telah ada.Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, disela-sela rapat koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional di Palembang, menyebut pihaknya tengah menyusun data kendaraan yang bakal dihapus dan juga mengirim surat peringatan.Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, juga menambahkan bahwa, "Dengan cara apapun tidak akan bisa didaftarkan lagi atau diperpanjang," Dalam pernyataan tersebut, Yusri menguatkan kalau ketentuan ini telah mengacu pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Poin yang diambil pada UU No. 22 ini terdapat pada pasal 74 ayat 3 yang menyatakan, “Kendaraan bermotor ynag telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali". Penerimaan pajak inilah yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan Indonesia dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Untuk itu ayo bayar pajak! (Alf/Tcn)
Otomotif - Plat nomor kendaraan adalah suatu komponen kendaraan yang sering dijumpai di bagian belakang kendaraan. Plat nomor dapat dibilang menjadi suatu unsur penting dalam lalu lintas berkendara. Namun, pernahkah Soobat Youtz mendengar tentang plat nomor khusus atau plat nomor dewa? Beberapa contoh pelat nomor dewa di Indonesia antara lain: RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia RI 3 untuk Istri Presiden RI 4 untuk Istri Wakil PresidenRI 5 untuk Ketua MPR RI 6 untuk Ketua DPR RI 7 untuk Ketua DPD RI 8 untuk Ketua MA RI 9 untuk Ketua MKRI 10 untuk Ketua BPK Adapun pelat nomor dewa lainnya: RFO, RFH, dan RFQ untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). RFP dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). RFD dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD). RFL dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL). RFU dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU) Pelat nomor dewa biasanya diberikan kepada pejabat negara sebagai tanda penghormatan atas jabatan yang disandangnya. Selain itu, plat nomor ini juga memiliki beberapa fungsi, salah satunya untuk mempermudah identifikasi kendaraan pejabat negara untuk alasan protokoler dan keamanan. Ketika melihat plat nomor tersebut di jalan, masyarakat umum harus memberikan prioritas perjalanan baginya. Hal tersebut bahkan telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Walaupun begitu, pemberian pelat nomor dewa ini tetap harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pejabat negara yang mendapatkan fasilitas ini juga diwajibkan menggunakannya secara bertanggung jawab. (Alf/Tcn)
Otomotif - Saat ini cuaca ekstrem sudah memasuki sebagian wilayah Indonesia. Hal ini tentunya akan membahayakan bagi para pengguna jalan, terlebih lagi saat berkendara ditengah hujan karena jarak pandangnya yang lebih pendek dan jalanan yang menjadi licin rawan akan kecelakaan.Menurut Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto, puncak musim hujan 2024 di Indonesia berlangsung pada Januari hingga Februari 2024. Dalam periode itu, sekitar 55 persen wilayah Indonesia diprediksi telah memasuki zona musim.Zona musim merupakan area dengan perbedaan yang nyata dalam pola curah hujan antara musim kemarau dan musim hujan. "Ada 385 zona musim atau 55 persen," kata Guswanto, Sabtu (6/1/2024), dikutip dari Kompas.com.Namun, sobat youtz jangan khawatir, disini akan dijelaskan beberapa langkah pencegahan dan penyesuaian sehingga dapat tetap mengemudi dengan aman dan nyaman saat musim hujan.Persiapkan Jas HujanPastikan sebelum berkendara sobat youtz sudah menyiapkan jas hujan di dalam bagasi motor. Hal ini guna mencegah agar tidak basah bila hujan turun.Kurangi KecepatanSaat hujan pastinya permukaan jalan akan menjadi basah dan licin. Oleh karena itu, sobat youtz diharuskan untuk mengurangi kecepatan agar tidak tergelincir dijalan.Menjaga JarakSelalu terapkan jaga jarak dengan pengendara lain. Terutama saat hujan, hal tersebut karrena jarak pandang akan semakin pendek.Menyalakan LampuPastikan untuk menyalakan lampu kendaraan untuk meningkatkan jarak pandang dan membantu pengemudi lain agar melihat kita dengan jelas. Hal ini sangat penting dilakukan saat hujan dalam kondisi lebat.Hindari Genangan AirHindari melintasi genangan air yang dalam karena bisa menyebabkan aquaplaning. Aquaplaning terjadi saat lapisan air di antara ban dan jalan membuat kendaraan kehilangan traksi. Hal ini dapat mengakibatkan kehilangan kendali kendaraan.Hindari Pengereman Mendadak Pengereman mendadak dapat menyebabkan selip atau kehilangan kendali terutama di jalan yang basah. Hindari situasi ini dengan menggunakan rem secara perlahan dan bertahap.Ingatlah selalu untuk memprioritaskan keselamatan sobat youtz dan orang lain di jalan raya. Selamat berkendara!(Alf/Tcn)