Uji Coba 4 Hari Kerja di Kementerian BUMN

Selasa, 25 Juni 2024

Penulis: Anna Lutfhiah

image-berita
Ilustrasi: Pekerja (depositophotos.com).

Finance - Sobat Youtz, punya jadwal kerja lima hari dalam sepekan aja rasanya udah seneng banget kan, soalnya weekend sabtu minggunya bisa dipakai untuk berkumpul bersama keluarga, apalagi kalau punya jadwal kerja empat hari dalam sepekan. 

Wah ini sih senang banget banget! Siapa sih yang nggak mau punya jadwal kerja empat hari dalam sepekan? 

Sobat Youtz tahu nggak sih, kalau Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai uji coba penerapan sistem kerja empat hari dalam sepekan loh. 

Kabar tersebut dibagikan melalui  akun instagram @kementerianbumn dan @lifeatbumn. 

“KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL!,  Ternyata bisa loh Sobat kerja empat hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn!!," bunyi keterangan unggahan tersebut, Sabtu (8/6). 

Sistem kerja empat hari dalam sepekan ini disebut dengan istilah Compressed Work Schedule (CWS). 

Eits!!, Tapi Sobat Youtz jangan senang dulu nih, kerja empat hari dalam sepekan nggak serta merta terjadi begitu saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pegawai BUMN, yaitu diantaranya bekerja minimal 40 jam dalam empat hari, mendapat persetujuan atasan, dan hasil atau output pekerjaan terukur. 

Sistem kerja empat hari dalam sepekan saat ini dalam tahap uji coba atau piloting nih Sobat youtz. Pegawai Kementerian BUMN bisa mengajukannya sekali dalam dua pekan. 

Sebelumnya, menteri BUMN yaitu Erick Thohir telah mengusulkan wacana kerja empat hari dalam sepekan ini untuk para karyawan pada Maret 2024 lalu, hal ini didasarkan pada aspek ketahanan mental para pegawai BUMN. 

Lebih lanjut, Erick Thohir menjelaskan program mengkompres hari kerja menjadi 4 hari bertujuan untuk meringankan tingkat stress di kalangan pekerja. 

Menurutnya, 70% generasi muda saat ini memiliki isu kesehatan mental yang mempengaruhi produktivitas. 

Menteri BUMN yang kini juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu meminta perusahaan BUMN ikut memperhatikan kondisi kesehatan mental pekerjanya. 

Tak hanya itu, ia juga mengatakan memberikan libur 3 hari bukan berarti mengajak para pekerja untuk malas-malasan. Menurut dia, opsi bekerja 4 hari satu minggu itu adalah alternatif pola kerja yang bisa diambil oleh pegawai dalam periode satu bulan dua kali misalnya. 

Kalau dihitung-hitung ya Sobat Youtz, kerja 40 jam per minggu jika dibagi ke dalam 4 hari kerja maka jadwal kerja per hari nya adalah 10 jam kerja. 

Namanya juga hidup pasti ada pilihan, Sobat lebih pilih kerja sehari 10 jam dengan jadwal kerja 4 hari sepekan atau kerja sehari 8 jam dengan jadwal kerja 5 hari sepekan? 

Kalau kamu lebih pilih yang mana nih Sobat Youtz?


(Ann/Frq)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.
Uji Kerja Kementerian BUMN Uji Coba Kerja 4 Hari