Pemimpin Orang Muda: Karena Kualitas Atau Malah Nabrak Batas?

Selasa, 11 Juni 2024

Penulis: Shella Aguatinandya Arum

image-berita
Ilsutrasi: by Shella Agustinandya Arum melalui Canva

Opini - Kontestasi politik penuh canda di negeri tercinta, satu palang pembatas yang ada tak terkira, Apakah awal baru kan lahir hadir kembali, sebagai asa perubahan untuk masa depan.  

Generasi muda merupakan generasi penerus bangsa. Acapkali ketika kita mendengar kata “pemuda”, akan merangsang pikiran mengenai semangat yang menggelora dari diri seorang “pemuda”. 

Soekarno dalam pidatonya pernah berkata, “Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”. 

Kalimat motivasi yang disampaikan Soekarno secara eksplisit untuk para pemuda Indonesia itu memiliki makna mendalam, terkait pentingnya peran pemuda pada tempo lalu maupun saat ini.  Masa depan bangsa atau negara, ada di tangan para generasi mudanya.

Generasi muda memegang peranan yang sangat penting dan memegang pengaruh yang sangat besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pula dalam kehidupan politik suatu negara. 

Baru-baru ini dalam kesempatan Pemilihan Umum Tahun 2024, terjadi perdebatan panas terkait pro dan kontra batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. 

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q, diterangkan Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil presiden yaitu, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. 

Namun, Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. 

Berdasarkan amar putusannya, MK mengabulkan permohonan Pemohon yang mengesahkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang kemudian berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. 

Permasalahan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pun menjadi permasalahan yang kompleks, hingga akhirnya mengundang dua sisi respon, yaitu antara sisi pro dan sisi kontra. 

Jika dilihat dari satu sisi, pembatasan usia generasi muda untuk bisa terlibat dalam kontestasi politik khususnya dalam hal menjadi Presiden atau Wakil Presiden dengan minimal usia 40 tahun yang sesuai dengan konstitusi. 

Hal tersebut, merupakan salah satu langkah yang dilakukan untuk memastikan orang tersebut berkualitas dengan memiliki kelayakan yang dilihat dari pemahaman yang mendalam mengenai tugas dan tanggung jawab, serta memiliki kematangan pengalaman yang tentunya akan membantu dalam memimpin negara. 

Namun, jika kita lihat lebih jauh, hal ini juga menjadi salah satu penghambat generasi muda yang masih berkisar usia 20-30 tahun, untuk bisa ikut terlibat dalam kontestasi politik menjadi Presiden atau Wakil Presiden. 

Terdapat beberapa alasan untuk melihat dari sisi yang berbeda, mengenai generasi muda yang dapat terlibat dalam kontestasi politik. 

Pertama, generasi muda sebagai agen of change, yang memiliki ide-ide kreatif dan bersifat inovatif, tidak seperti generasi tua yang cenderung bersifat kolot dan tidak terbuka terhadap perubahan zaman. 

Kedua, generasi muda sebagai representasi untuk orang-orang yang seringkali tidak terwakili dalam proses pengambilan keputusan. 

Ketiga, generasi muda membawa perspektif politik yang segar dan sesuai dengan kebutuhan zaman. 

Keempat, generasi muda memiliki semangat dan keberanian untuk membawa perubahan positif dalam sistem politik yang biasanya bersifat kaku. 

Kelima, generasi muda bisa menjadi contoh dan inspirasi pemuda lain untuk ikut terlibat aktif dalam partisipasi politik. 

Dengan demikian, Pembatasan usia dalam kontestasi politik dapat menghalangi keterwakilan generasi muda dalam dunia perpolitikan yang memiliki peran penting untuk memperjuangkan kepentingan dan juga pandangan generasi muda dalam pengambilan keputusan. 

Kehadiran generasi muda untuk bisa menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden memberikan manfaat yang besar dan merupakan hal yang sangat berharga yang dapat membawa perubahan positif. 

Selain itu, anak muda sebagai perwakilan dalammemperkuat partisipasi pemuda, dan menciptakan negara yang lebih baik lagi kedepannya. 

Penting bagi negara untuk terus memastikan partisipasi politik yang inklusif dan merata untuk setiap orang tanpa memandang usia, dimana generasi muda bisa mengikuti kontestasi politik menjadi Presiden atau Wakil Presiden demi perubahan besar yang lebih baik di masa depan.


Editor: Faruq Bytheway

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.
Opini orang Muda Dinasti