Demi Viral, 2 Pemuda Ini Tega Melempar Kucing ke Laut

Rabu, 17 April 2024

Penulis: Ayu Wandira

image-berita
Foto: sea (Freepik)

Travel - Dua pemuda di Jepara ditangkap polisi akibat aksinya yang bikin miris. 

Pemuda AB (26) dan AS (24) ini dengan tega membuat konten berisi video mereka membuang kucing ke laut usai memberi makan. 

Peristiwa itu terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Video yang berdurasi 40 detik tersebut diunggah pada akun @angga_anjal dan langsung viral di media sosial.

Awalnya, satu pria bercelana panjang mengelus-elus kucing berwarna putih dan dipancing dengan makanan ke pinggir pantai. 

Dengan teganya pria itu tiba-tiba membuang kucing malang tersebut ke laut.

Tapi untung saja kucing itu berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke daratan dan kabur. 

Tidak sampai disitu, pria tersebut kembali melakukan aksi kurang ajarnya. Kali ini seekor kucing belang yang kebetulan melintas.

Namun kali ini kucing itu dilempar dengan sekuat tenaga. Terlihat kucing itu berputar-putar melesat di udara hingga tercebur jauh ke laut.

Tanpa merasa bersalah, pria itu dan sang perekam video tertawa puas.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku sudah diamankan. Wahyu menyebut kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pakis Aji.

"Kita telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi," jelas Wahyu, dilansir dari detik.com, Jumat (29/3/2024).

Lalu, dari hasil pemeriksaan, pelaku ingin membuat konten yang menarik. Tujuannya supaya di tonton jutaan orang dan menjadi viral di media sosial.

Akibat aksinya tersebut pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu, pelaku diminta menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi kepada masyarakat.

"Apabila dikemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp. 400 ribu," ucap Wahyu. 


(Ayw/Tcn) 


Sumber
https://www.detik.com/sumut/berita/d-7268204/2-pemuda-di-jepara-ditangkap-buntut-lempar-kucing-ke-laut-demi-konten

https://prohaba.tribunnews.com/2024/04/02/viral-dua-pemuda-di-jepara-lempar-kucing-ke-laut-demi-konten

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.
kucing viral laut