Anggaran Makan dan Minum saat Rapat DPRD Pandeglang Sebesar 3,8 Miliar
Selasa, 04 Februari 2025
Pengunggah: Redaksi
News - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar untuk kebutuhan makanan dan minuman dalam berbagai kegiatan rapat sepanjang tahun 2025.
Anggaran ini tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran konsumsi tersebut terbagi dalam 20 paket dengan nilai bervariasi.
Paket terbesar mencapai Rp 3 miliar, sementara paket terkecil hanya Rp 1 juta. Rincian satuan harga paket lainnya berkisar antara Rp 30 juta, Rp 50 juta, hingga Rp 424 juta. Pengadaan dilakukan melalui metode pengadaan langsung.
Sekretaris DPRD Pandeglang, Suhaedi, menjelaskan bahwa mayoritas anggaran, yakni Rp 3 miliar, dialokasikan untuk kebutuhan makan dan minum selama dua kali reses bagi 50 anggota DPRD.
Setiap anggota dewan mendapatkan anggaran Rp 60 juta untuk konsumsi selama reses.
"Hasil hitungan Rp 3 miliar itu untuk makan dan minum reses anggota dewan. Per anggota, biaya konsumsi mencapai Rp 30 juta per kegiatan, karena tidak ada uang transportasi," ujar Suhaedi.
Selain itu, anggaran juga mencakup konsumsi untuk rapat paripurna, rapat komisi, audiensi, jamuan tamu, serta makan dan minum bagi pimpinan DPRD.
Suhaedi menambahkan bahwa pihaknya masih mengkaji kemungkinan efisiensi anggaran pada beberapa pos kebutuhan lainnya.
Namun, menurutnya, efisiensi pada anggaran konsumsi sulit dilakukan.
"Kita bisa melakukan efisiensi di pos lain, tetapi kalau makan dan minum sulit. Misalnya, dari Rp 50 ribu menjadi Rp 25 ribu, dapat apa makan dan minumannya? Jadi, kita akan sesuaikan mana yang bisa diefisiensi," pungkasnya.
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Jakarta - sejumlah mahasiswa mengaku ilmu yang didapatkannya selama mengeyam pendidikan di bangku kuliah ...
NewsSabtu, 15 Juli 2023
Jakarta - Baru-baru ini instagram dihebohkan dengan salah satu feed yang menceritakan adanya kasus pelecehan sek...
NewsKamis, 22 Juni 2023
News - Sejumlah mahasiswa menggugat Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara...
NewsSelasa, 29 April 2025
Fenomena kabut tipis yang dalam beberapa pekan terakhir menyelimuti wilayah Tangerang Selatan mulai memicu kekhaw...
NewsSabtu, 09 Mei 2026
Tahukah kamu, ternyata Indonesia menjadi salah satu pengekspor kulit biawak terbesar di dunia! Setiap tahunnya, r...
NewsSabtu, 25 Oktober 2025
News - Fenomena baru bernama Cagongjok sedang ramai di Korea Selatan. Istilah ini merujuk pada kebiasaan warga ya...
NewsSenin, 18 Agustus 2025
News – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, bikin geger ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Senin (...
NewsSenin, 19 Mei 2025
News - Dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia 2024 yang disuguhkan dengan seminar bedah buku “Mitos Vs F...
NewsMinggu, 27 Oktober 2024
News - Pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar re...
NewsKamis, 19 Oktober 2023
Pengadaan perangkat keamanan jaringan senilai Rp1,4 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menuai sorota...
NewsRabu, 01 April 2026