Aturan BPN: Rumah Warisan yang Tidak Ditempati Bisa Diambil Negara
Senin, 17 Maret 2025
Penulis: Faruq Bytheway

News - Rumah dan tanah merupakan aset berharga yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Berdasarkan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), harta warisan terdiri dari barang bergerak dan tak bergerak, termasuk rumah dan tanah.
Namun, jika rumah warisan dibiarkan terbengkalai, ada risiko besar aset tersebut dianggap sebagai tanah telantar dan berpotensi diambil alih oleh negara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro, menyampaikan bahwa rumah atau tanah warisan yang tidak dimanfaatkan bisa dikategorikan sebagai tanah telantar.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
"Tanah atau rumah warisan orang tua bisa jadi milik negara apabila tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya atau dibiarkan telantar," ujar Risdianto, Kamis (13/3/2025).
Menurut regulasi tersebut, tanah atau rumah dianggap telantar jika:
- Tidak digunakan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
- Dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemilik sah.
- Tidak memenuhi fungsi sosial Hak Atas Tanah, baik pemiliknya masih ada maupun telah meninggal dunia.
- Jika status tanah atau rumah telah masuk kategori telantar, pemerintah berhak melakukan penertiban dan bahkan mengambil alih aset tersebut.
Agar rumah atau tanah warisan tetap aman dan tidak menjadi tanah telantar, ahli waris perlu segera melakukan peralihan hak waris ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Jika rumah atau tanah warisan telah dikuasai pihak lain tanpa izin, ahli waris berhak menuntut haknya. Berdasarkan Pasal 834–835 KUH Perdata, ahli waris dapat menggugat pembagian warisan dalam jangka waktu maksimal 30 tahun sejak pewaris meninggal dunia.
Lebih lanjut, Risdianto juga membagikan beberapa langkah penting agar rumah warisan tidak dikategorikan sebagai tanah telantar:
- Manfaatkan tanah atau rumah sesuai peruntukannya.
- Lakukan perawatan rutin dan jangan biarkan kosong terlalu lama.
- Pasang patok untuk menandai batas kepemilikan tanah.
- Simpan sertifikat tanah dengan aman dan hindari dipinjamkan ke pihak lain.
Dengan melakukan hal tersebut, ahli waris dapat memastikan bahwa rumah atau tanah warisan tetap berada dalam kepemilikan keluarga dan terhindar dari risiko pengambilalihan oleh negara.
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait

News - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan menerima kunjungan resmi Presiden Turki, Recep Tayyip ...
NewsRabu, 12 Februari 2025

News – Jakarta kembali masuk dalam daftar 10 ibu kota paling berpolusi di dunia pada 2024.Dalam Laporan World A...
NewsKamis, 13 Maret 2025

News - Selain terhamburnya gas air mata terhadap sejumlah siswa saat melakukan aktivitas belajar-mengajar, ribuan...
NewsRabu, 13 September 2023

News - Presiden Amerika Serikat yang baru dilantik, Donald Trump, mengambil kebijakan kontroversial dengan menghe...
NewsKamis, 30 Januari 2025

News - Akibat melanggar etik berat terkait batas usia minimal Calon Wakil Presiden (Cawapres), Majelis Kehormatan...
NewsSelasa, 07 November 2023

News - Duka mendalam terhadap korban perang Palestina Vs Israel mulai 7 oktober 2023. Namun lebih mendalam lagi k...
NewsRabu, 08 November 2023

News - Harapan Suratmo (56) dan Sutijah (59), pasangan suami-istri asal Desa Pelutan, Pemalang, untuk melihat dua...
NewsSabtu, 04 Januari 2025

News - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dug...
NewsKamis, 23 November 2023

Kesehatan - Tak henti-hentinya Israel menyerang Palestina, tidak hanya menjarah para penduduk lokal, melainkan ta...
NewsKamis, 17 Oktober 2024

News - Ribuan massa aksi dari berbagai elemen yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sukses ro...
NewsKamis, 22 Agustus 2024