Evaluasi Program MBG Mengemuka, Dapur yang Tak Prioritaskan Bumil dan Balita Terancam Ditutup
Rabu, 27 Mei 2026
Pengunggah: Redaksi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan setiap dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai melakukan evaluasi serius terhadap implementasi program yang selama ini digadang sebagai solusi penanganan stunting dan perbaikan gizi nasional.
Lewat Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026, BGN menegaskan bahwa dapur MBG yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terancam dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional. Bahkan, mitra pengelola SPPG bisa kehilangan insentif harian sebesar Rp6 juta apabila tetap mengabaikan pelayanan terhadap kelompok 3B.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayuda, menyebut kebijakan itu lahir setelah banyak ditemukan dapur MBG yang belum memprioritaskan kelompok paling rentan mengalami masalah gizi. Dalam sejumlah inspeksi lapangan, masih ada SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Padahal, sejak awal program MBG dirancang bukan sekadar menyediakan makanan gratis, melainkan menjadi intervensi strategis untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan generasi masa depan. Karena itu, fokus terhadap kelompok 3B dinilai menjadi indikator penting keberhasilan program.
Langkah BGN memberi ancaman suspend mayor terhadap dapur yang melanggar juga memperlihatkan bahwa pemerintah tak lagi ingin program MBG berjalan sebatas formalitas administratif. Evaluasi kini diarahkan pada ketepatan sasaran dan efektivitas distribusi manfaat.
Di sisi lain, kebijakan ini memunculkan pertanyaan baru mengenai kesiapan infrastruktur dan kapasitas dapur MBG di berbagai daerah. Tidak sedikit pengelola SPPG yang selama ini menghadapi keterbatasan data penerima manfaat, distribusi logistik, hingga minimnya pendampingan teknis di lapangan. Jika pengawasan diperketat tanpa dibarengi pembenahan sistem, ancaman sanksi dikhawatirkan justru memperlambat pelayanan.
Meski begitu, BGN memastikan pengelola tetap diberi ruang klarifikasi sebelum sanksi dijatuhkan. Mulai 2 Juni 2026, seluruh dapur MBG diwajibkan mematuhi aturan baru tersebut dan melaporkan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala.
Kebijakan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa program MBG bukan hanya proyek populis, tetapi benar-benar berpihak pada kelompok yang paling membutuhkan perlindungan gizi. Jika implementasinya konsisten dan pengawasannya tepat, program ini berpotensi menjadi fondasi penting dalam upaya menciptakan generasi yang lebih sehat dan bebas stunting.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi mempertegas dan menyerukan multilateralis...
NewsSabtu, 12 Oktober 2024
Wajah baru ruang terbuka hijau di kawasan Kebayoran Baru kembali menuai perhatian publik. Taman Bendera Pusaka ya...
NewsRabu, 01 April 2026
News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pem...
NewsKamis, 18 September 2025
News - Ketegangan mencuat di kalangan pelaku usaha Kota Solo. Hal itu terjadi usai sejumlah pelaku usaha mengaku ...
NewsKamis, 15 Mei 2025
Rinaldi Nur Ibrahim dipilih menjadi Brand Image Google Indonesia di Campaign #SearchForTomorrow Jakarta- Rinal...
NewsRabu, 23 Agustus 2023
News - Aksi damai Global Climate Strike (GCS) di Jakarta pada 27 September 2024, yang bertujuan menyuarakan dua i...
NewsSenin, 30 September 2024
News — Pendiri Microsoft dan tokoh filantropi dunia, Bill Gates, resmi memberikan hibah sebesar 159 juta dolla...
NewsRabu, 07 Mei 2025
News - Sobat Youtz, kabar duka datang dari salah satu Wakil presiden RI ke-9, Hamzah Haz yang dinyatakan mening...
NewsRabu, 24 Juli 2024
News - Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Agama Isla...
NewsSelasa, 08 Oktober 2024
News - George Sugama Halim, anak bos toko roti yang viral karena penganiayaan yang dilakukan terhadap karyawati d...
NewsSenin, 16 Desember 2024