Dugaan Kuat Wasekjen GP Ansor Tahu Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Kamis, 18 September 2025

2360

Pengunggah: Aulia Azza

gambar-utama
Foto: Syarif Hamzah Asyhatry (DemokrasiNews).

News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, mengetahui adanya aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

KPK memeriksa Syarif sebagai saksi pada Kamis (4/9/2025). Pemeriksaan dilakukan untuk menggali sejauh mana pengetahuan Syarif terkait konstruksi perkara, khususnya dugaan aliran dana ke pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Sejauh ini dugaan alirannya adalah ke pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama. Pemeriksaan dilakukan atas dasar pengetahuan yang bersangkutan terkait konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/9/2025).

Lebih lanjut, Budi menegaskan, Syarif diperiksa dalam kapasitas pribadi, bukan mewakili organisasi GP Ansor. Namun, KPK tak menutup kemungkinan memanggil tokoh Ansor lain yang mengetahui detail perkara.

“Prinsipnya, setiap saksi yang dipanggil dalam perkara ini dibutuhkan keterangannya untuk membuka terang konstruksi kasus kuota haji,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK juga mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Temuan tersebut dikonfirmasi kepada Syarif saat pemeriksaan.

KPK tengah menyidik dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji 2023–2024. Lembaga antikorupsi menduga ada penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Sesuai aturan, 92 persen kuota tambahan seharusnya untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membaginya rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Ini tidak sesuai ketentuan. Harusnya 92 persen dan 8 persen, bukan 50–50. Itu perbuatan melawan hukum,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK menduga praktik jual-beli kuota haji terjadi dalam pembagian tambahan tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji-umrah Fuad Hasan Masyhur.

 

(Aul/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait