Tangerang Selatan Perketat Penanganan Polusi Udara, Denda Pembakaran Sampah dan Ekosistem EV Disiapkan
Sabtu, 09 Mei 2026
Pengunggah: Redaksi
Fenomena kabut tipis yang dalam beberapa pekan terakhir menyelimuti wilayah Tangerang Selatan mulai memicu kekhawatiran publik terhadap kualitas udara dan dampaknya bagi kesehatan masyarakat. Di tengah meningkatnya sorotan terhadap polusi udara di kawasan penyangga ibu kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memilih langkah yang lebih progresif dengan memperketat pengawasan emisi serta mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Alih-alih terjebak dalam polemik polusi lintas wilayah, Pemkot Tangsel menegaskan fokus mereka berada pada sumber pencemar yang dapat dikendalikan langsung oleh pemerintah daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel, TB Asep Nurdin, menyatakan bahwa emisi kendaraan bermotor dan praktik pembakaran sampah menjadi dua faktor utama yang kini menjadi prioritas penanganan.
“Kami tidak akan mencari alasan teknis atau geografis untuk membenarkan kondisi ini. Fokus kami saat ini adalah solusi nyata melalui kebijakan progresif dan penegakan aturan secara ketat,” ujar Asep, Rabu (6/5/2026).
Sebagai bentuk transparansi publik, Pemkot Tangsel kini membuka akses pemantauan kualitas udara secara real-time melalui platform digital Tangsel ONE. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap ancaman polusi udara yang selama ini sering dianggap persoalan musiman.
Menurut Asep, keterbukaan data bukan hanya soal informasi, tetapi juga bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. Ketika indeks kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, pemerintah berjanji akan meningkatkan pengawasan serta memperketat tindakan di lapangan.
“Kami tidak menutupi data. Transparansi ini adalah dasar bagi kita untuk bergerak bersama. Jika data menunjukkan kategori tidak sehat, itu adalah alarm bagi kami untuk memperketat pengawasan di lapangan,” tegasnya.
Salah satu langkah paling tegas yang kini diterapkan adalah penindakan terhadap praktik pembakaran sampah di lingkungan permukiman maupun lahan kosong. Pemkot Tangsel menilai aktivitas tersebut masih menjadi penyumbang polutan berbahaya yang sering diabaikan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta. Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan bahwa persoalan lingkungan tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan.
“Membakar sampah bukan cara mengelola limbah, melainkan sumber polutan berbahaya. Penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi hak setiap warga untuk menghirup udara bersih,” tambah Asep.
Namun demikian, tantangan terbesar Tangsel tidak hanya berasal dari aktivitas domestik warga. Sebagai kawasan urban yang menjadi pusat bisnis, belanja, dan penyelenggaraan berbagai event internasional, kota ini menghadapi lonjakan kendaraan dari luar daerah setiap harinya. Tingginya mobilitas tersebut memperbesar beban emisi kendaraan yang berkontribusi langsung terhadap penurunan kualitas udara.
Untuk merespons kondisi itu, Pemkot Tangsel mulai memperkuat ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Kawasan BSD hingga Bintaro kini telah dilengkapi ribuan titik pengisian daya kendaraan listrik (SPKLU) guna mendukung percepatan transisi transportasi ramah lingkungan.
Meski demikian, Pemkot mengakui bahwa penggunaan kendaraan listrik belum cukup menjadi solusi tunggal. Pemerintah tetap menekankan pentingnya penggunaan transportasi publik terintegrasi seperti shuttle bus dan KRL sebagai langkah paling cepat dalam menekan emisi karbon perkotaan.
“Beralih ke transportasi umum yang sudah terintegrasi adalah cara paling instan untuk mengurangi beban emisi. Pemerintah menyediakan sistemnya, namun tangan masyarakatlah yang akan mengembalikan biru langit Tangerang Selatan,” tutup Asep.
Langkah yang ditempuh Pemkot Tangsel menunjukkan bahwa persoalan polusi udara tidak lagi bisa diselesaikan melalui pendekatan seremonial semata. Transparansi data, penegakan hukum, hingga penguatan transportasi rendah emisi menjadi indikator bahwa pemerintah daerah mulai membaca isu lingkungan sebagai ancaman nyata bagi kualitas hidup perkotaan. Namun pada akhirnya, efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada konsistensi pengawasan serta partisipasi masyarakat dalam mengubah kebiasaan sehari-hari.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Organisasi masyarakat Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Satria Banten menjalin silaturahmi deng...
NewsSelasa, 08 Agustus 2023
Mobilitas ribuan kendaraan di ruas Tol Jakarta–Tangerang diperkirakan akan menghadapi potensi perlambatan hingg...
NewsRabu, 27 Mei 2026
News - Prabowo Subianto, Presiden terpilih RI periode 2024-2029, mengambil langkah tegas dengan mengoreksi penama...
NewsJumat, 24 Mei 2024
Edukasi - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengemukakan bahwa angka putus sekolah di Indonesia terus ...
NewsSenin, 30 Oktober 2023
Pemerintah Arab Saudi kembali mengerahkan kekuatan penuh sektor transportasi dan logistik jelang musim Haji 1447 ...
NewsSabtu, 25 April 2026
News – Suasana duka masih menyelimuti keluarga Rusdamdiansyah alias Dandi, driver ojek online yang tewas diania...
NewsKamis, 11 September 2025
Jakarta - Youth Ranger Indonesia (YRI) berhasil menggelar Youth Potential Festival 2023 dalam rangka memperingati...
NewsSenin, 21 Agustus 2023
News - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membuka peluang menu makanan bergizi gratis (MBG) denga...
NewsSabtu, 25 Januari 2025
News - Youtz Media sukses menyelenggarakan workshop kepenulisan bersama narasumber Wahyudi Pratama. Mengangkat t...
NewsMinggu, 06 Oktober 2024
News – TNI Angkatan Laut (TNI AL) memastikan proses pembongkaran pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Ban...
NewsRabu, 22 Januari 2025