Zarof Ngaku Pernah Jadi Broker Tambang Nikel hingga Raup Untung Rp 100 Miliar

Senin, 19 Mei 2025

2495

Pengunggah: Rifanya Putri Amanu

gambar-utama
Foto: Zarof saat ditangkap KPK (wahana news).

News – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, bikin geger ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Dalam keterangannya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Zarof mengaku pernah meraup keuntungan sebedar 10 juta dollar AS atau setara Rp100 miliar dari jadi broker alias perantara jual beli tambang.

“Beberapa kali saya jadi perantara transaksi tambang,” ujar Zarof di hadapan jaksa.

Diketahui, keterangan itu muncul saat jaksa mendalami sumber harta yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung, sekitar Rp920 miliar plus 51 kilogram emas di brankas rumahnya.

Zarof menjelaskan bahwa sejak 2016, dirinya masih menjabat Kepala Badan Litbang dan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Ia mulai menjalankan “peran ganda” sebagai calo tambang. Transaksinya melibatkan lahan emas di Papua dan tambang batubara.

“Ada emas di Papua, ada juga batubara,” jawab Zarof.

Lebih lanjut, Zarof mengaku sempat mendapat Rp10 miliar dari transaksi tambang emas. Angka ini berbeda dari keterangan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Rp7 miliar.

Tapi tak berhenti di situ. Zarof mengaku pernah menerima 10 juta dollar AS dari transaksi tambang nikel, lagi-lagi tanpa kontrak dan bukti hitam di atas putih.
“Uangnya saya terima dari pemilik lahan dan kontraktor. Saya simpan di brankas, tidak saya gunakan,” katanya.

Jaksa pun heran, nilai penerimaan Zarof terus berubah, tidak sesuai dengan apa yang ia sebut sebelumnya di BAP.

“Saudara baru ingat dapat 10 juta dollar sekarang?” tanya jaksa.

“Ya, saya lihat dari nilai barang sitaan. Mungkin saat saya terima dulu nilainya sekitar Rp400-an miliar,” jawab Zarof.

Menariknya, semua transaksi ini dilakukan tanpa dokumen resmi. Zarof berdalih, karena menyadari statusnya sebagai penyelenggara negara, ia memilih “menyimpan diam-diam” uang tersebut.

 

(Rif/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait