Zarof Ngaku Pernah Jadi Broker Tambang Nikel hingga Raup Untung Rp 100 Miliar
Senin, 19 Mei 2025
Pengunggah: Rifanya Putri Amanu
News – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, bikin geger ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Dalam keterangannya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Zarof mengaku pernah meraup keuntungan sebedar 10 juta dollar AS atau setara Rp100 miliar dari jadi broker alias perantara jual beli tambang.
“Beberapa kali saya jadi perantara transaksi tambang,” ujar Zarof di hadapan jaksa.
Diketahui, keterangan itu muncul saat jaksa mendalami sumber harta yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung, sekitar Rp920 miliar plus 51 kilogram emas di brankas rumahnya.
Zarof menjelaskan bahwa sejak 2016, dirinya masih menjabat Kepala Badan Litbang dan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Ia mulai menjalankan “peran ganda” sebagai calo tambang. Transaksinya melibatkan lahan emas di Papua dan tambang batubara.
“Ada emas di Papua, ada juga batubara,” jawab Zarof.
Lebih lanjut, Zarof mengaku sempat mendapat Rp10 miliar dari transaksi tambang emas. Angka ini berbeda dari keterangan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Rp7 miliar.
Tapi tak berhenti di situ. Zarof mengaku pernah menerima 10 juta dollar AS dari transaksi tambang nikel, lagi-lagi tanpa kontrak dan bukti hitam di atas putih.
“Uangnya saya terima dari pemilik lahan dan kontraktor. Saya simpan di brankas, tidak saya gunakan,” katanya.
Jaksa pun heran, nilai penerimaan Zarof terus berubah, tidak sesuai dengan apa yang ia sebut sebelumnya di BAP.
“Saudara baru ingat dapat 10 juta dollar sekarang?” tanya jaksa.
“Ya, saya lihat dari nilai barang sitaan. Mungkin saat saya terima dulu nilainya sekitar Rp400-an miliar,” jawab Zarof.
Menariknya, semua transaksi ini dilakukan tanpa dokumen resmi. Zarof berdalih, karena menyadari statusnya sebagai penyelenggara negara, ia memilih “menyimpan diam-diam” uang tersebut.
(Rif/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Ketika masyarakat berkumpul untuk menyuarakan pendapat mereka, hak dasar yang mereka miliki adalah untuk d...
NewsSelasa, 27 Agustus 2024
News - Girls Beyond sukses menggelar acara Go Get It 2023. Acara tersebut merupakan konferensi untuk membantu par...
NewsMinggu, 17 Desember 2023
News - Restoran cepat saji terbesar di dunia McDonald's (McD) mendapat ancaman boikot dari warganet usai disinyal...
NewsMinggu, 15 Oktober 2023
Jakarta - Bukan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta jika tidak dikenal dengan kemacetannya. Baru-baru ini Kemente...
NewsRabu, 28 Juni 2023
News - Baru-baru ini, YouTuber terkenal IShowSpeed memicu perbincangan seru saat live-streaming di Malaysia, sete...
NewsJumat, 20 September 2024
News - Pelaku berinisial GDA berhasil raup keuntungan miliaran rupiah bahkan ratusan miliar setelah berhasil meni...
NewsSabtu, 18 November 2023
News – Julukan “Gubernur Konten” disematkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, oleh Gubernur Kaliman...
NewsRabu, 30 April 2025
News - Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) membuka pendaftaran Letter of Acceptance (LoA) untuk bebas...
NewsSelasa, 09 Januari 2024
News - Alfiansyah yang lebih dikenal sebagai Komeng, telah mengumumkan dirinya sebagai calon anggota Dewan Perwak...
NewsKamis, 15 Februari 2024
News - Presiden Prabowo Subianto bicara soal tambang ilrgal dalam pidato kenegaraan perdananya di Sidang Tahunan ...
NewsSabtu, 16 Agustus 2025