Tender Motor Listrik MBG Rp1 Triliun Jadi Sorotan, Kapasitas Penyedia Dipertanyakan
Rabu, 17 Juni 2026
Pengunggah: Redaksi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,1 triliun di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Selain nilai proyek yang fantastis, perhatian juga tertuju pada kapasitas perusahaan penyedia yang dinilai belum memenuhi syarat untuk menjalankan pengadaan berskala besar tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, pada awal 2025. Dalam pertemuan itu, Andri disebut memperkenalkan perusahaannya dengan harapan dapat terlibat dalam proyek pengadaan barang di BGN.
Belakangan, Andri ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ia diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit sebelum proses pengadaan berjalan.
Kejagung menilai proses pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Sejak Februari 2025, Andri disebut aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) di BGN untuk memuluskan keterlibatannya dalam proyek tersebut.
Ironisnya, PT YAT saat itu belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi syarat penting dalam pengadaan kendaraan operasional pemerintah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan evaluasi vendor yang seharusnya menjadi bagian krusial dalam pengadaan barang dan jasa negara.
Untuk memperkuat posisinya, tersangka diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE). Langkah tersebut diduga dilakukan agar perusahaan yang terlibat memiliki legalitas dan kapasitas yang tampak memenuhi ketentuan pengadaan.
Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga pada setiap unit sepeda motor listrik. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan sejak awal agar mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia.
Tidak hanya itu, pembayaran proyek disebut telah dilakukan secara penuh melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga dimanipulasi. Dalam praktiknya, perakitan kendaraan disebut seolah-olah telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal hasil pemeriksaan menunjukkan harga maupun spesifikasi kendaraan tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan pengadaan tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian negara, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola program strategis yang menyentuh kepentingan publik. Di tengah upaya pemerintah memastikan keberhasilan program MBG sebagai instrumen peningkatan gizi masyarakat, dugaan manipulasi pengadaan justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan seleksi penyedia yang ketat merupakan pondasi utama dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara. Publik kini menanti sejauh mana penegakan hukum mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan utamanya: meningkatkan kualitas gizi masyarakat, bukan menjadi ladang penyimpangan anggaran.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Pulau Lombok masih menjadi salah satu pulau yang terus melestarikan tradisi dan budaya untuk terus diopti...
NewsKamis, 15 Agustus 2024
News - Warga lingkar tambang panas bumi, bersama jaringan organisasi masyarakat sipil mengirimkan surat terbuka k...
NewsJumat, 20 Oktober 2023
Di tengah menyusutnya kawasan hutan di Jambi, kelompok Orang Rimba di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD...
NewsRabu, 27 Mei 2026
News - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumpulkan jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jak...
NewsSelasa, 04 Maret 2025
Siaran langsung yang semula berlangsung santai di akun TikTok milik anak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa me...
NewsMinggu, 01 Maret 2026
News - Sejumlah mahasiswa menggugat Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara...
NewsSelasa, 29 April 2025
News - Ramai di Media Sosial (Medsos) X, Melki Sedek Huang Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia...
NewsSelasa, 19 Desember 2023
Bogor - Aksi tawuran yang dilakukan oleh Dua kelompok pelajar di Jalan Raya Salabenda Bogor, Tanahsareal, Kota Bo...
NewsRabu, 12 Juni 2024
News - Nama Ahmad Sahroni, politisi sekaligus pengusaha yang akrab dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok, belakangan ...
NewsSenin, 01 September 2025
News — Baru-baru ini ada kejadian di luar nurul yang dilakukan oleh Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul...
NewsKamis, 28 Agustus 2025