Sejumlah Mahasiswa Gugat MK Terkait Menteri Rangkap Jabatan Jadi Pengurus Parpol

Selasa, 29 April 2025

2665

Pengunggah: Irma Amelia Putri

gambar-utama
Foto: Mahasiswa yang Gugat MK terkait Menteri Rangkap Jabatan (MK).

News - Sejumlah mahasiswa menggugat Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuntut agar pengurus partai politik tidak lagi merangkap jabatan sebagai menteri.

Mahasiswa tersebut menyebut praktik itu mencederai profesionalitas pemerintahan dan merusak sistem check and balances yang seharusnya dijaga dalam negara demokrasi.

Gugatan ini dibacakan dalam sidang perdana perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025, Senin (28/4), dengan kuasa hukum Abu Rizal Biladina. Para pemohon terdiri dari Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu.

“Kalau menteri juga pengurus parpol, sulit untuk objektif. Yang dirugikan rakyat, karena kebijakan bisa jadi hanya menguntungkan partai, bukan publik,” ucap Abu Rizal dalam sidang di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Lebih lanjut, mereka menilai, rangkap jabatan ini tidak sekadar soal konflik kepentingan, tapi juga membuka celah bagi kompromi politik jangka pendek yang melemahkan sistem presidensial.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan Pasal 23 huruf c agar mencakup larangan bagi menteri menjadi pengurus parpol.

Selain itu, para mahasiswa tersebut juga menyoroti bahwa rangkap jabatan sudah berlangsung sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan, mereka menyebut, pada masa Presiden Joko Widodo, sembilan menteri tercatat sebagai pengurus partai. Praktik itu berlanjut di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Jabatan menteri jadi semacam kompensasi politik. Parpol yang awalnya oposisi pun bisa kebagian kursi menteri asalkan gabung koalisi,” kata Stanley, salah satu pemohon.

Mereka mendalilkan bahwa praktik semacam ini melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari kepentingan partai. Dalil itu mereka kaitkan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan anggota panel Daniel Yusmic serta Arsul Sani, para hakim meminta pemohon memperkuat argumen serta memperjelas legal standing.

Hakim Arsul bahkan menantang: “Kenapa kok anggota DPR tidak bisa melakukan check and balances kalau menterinya rangkap jabatan?”

Sementara Hakim Daniel menyarankan para pemohon menyisipkan perbandingan dengan negara lain yang menganut sistem presidensial untuk memperkuat argumentasi.

Para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya sebelum sidang dilanjutkan.

 

(irm/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait