Kerugian Capai Rp 139 Triliun, OJK Tutup Ribuan Investasi Bodong-Pinjol Ilegal

Minggu, 06 Oktober 2024

2700

Penulis: Wilna Liana Az Zahra

image-main-content
Ilustrasi: Islam Today

Finance - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup kurang lebih 10.890 entitas ilegal, termasuk investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017 hingga Agustus 2024. 

Dilansir dari Antara, kerugian masyarakat yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp139,67 triliun.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK, Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria menyatakan kerugian masyarakat terbesar terjadi pada 2022, yaitu sebanyak Rp120,79 triliun.

“Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022,” katanya dalam Media Gathering di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2024).

Dedy juga menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus investasi dan pinjol ilegal yang terus bermunculan. 

Ia melihat bahwa masyarakat sering kali tergiur janji-janji keuntungan besar atau imbal hasil cepat, tanpa memahami risiko tersembunyi seperti bunga tinggi, akses data pribadi, dan ancaman teror. 

“Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi,” lanjutnya.

Hingga saat ini, OJK terus aktif melindungi konsumen dengan menutup ribuan entitas ilegal. OJK juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan memeriksa legalitas penyedia jasa keuangan sebelum melakukan investasi atau pinjaman. 

Edukasi literasi keuangan menjadi sangat penting dalam memerangi penyalahgunaan ini.

Fenomena ini menandakan urgensi regulasi ketat dan kolaborasi antara pemerintah, OJK, serta masyarakat dalam memerangi investasi bodong dan pinjol ilegal demi melindungi perekonomian nasional.

 

(Wil/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait