Tok! TikTok Shop Resmi Dilarang di Indonesia

Selasa, 26 September 2023

Penulis: Faruq Bytheway

image-main-content
Foto: Ilustrasi (BBCNetwork).

Finance - Setelah gonjang-ganjing persoalan platform media sosial sekaligus e-commerce TikTokshop akhirnya resmi dilarang. Pemerintah melarang praktik social commerce untuk dilakukan di Indonesia lantaran telah merugikan beberapa pihak terkhusus UMKM Lokal. 

Sebagaimana diketahui, fitur TikTokshop membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok. 

Praktik semacam itu kini akan dilarang sejalan dengan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi direvisi. 

Dalam aturan baru itu, pemerintah akan tegas melarang penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan. 

"Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi," tegas Teten, Senin (25/9/2023). 

Selaras dengan hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan juga menyampaikan bahwa media sosial sejatinya hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk. 

"Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," beber Zulhas. 

Tak hanya itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga kembali menegaskan layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah buka suara soal kebijakan pemerintah yang dibeberkan Teten dan Zulhas. Dia mengakui pemerintah memang terlihat sedikit terlambat menangani fenomena social commerce. 

Selama beberapa bulan terakhir dampak dari kebijakan tersebut sangat besar terhadap perekonomian pengusaha kecil di Indonesia. Pemerintah juga mengatur pembatasan impor lewat e-commerce dalam revisi Permendag 50. 

Poin pertama pihaknya akan memberikan daftar positive list untuk produk impor. Hanya produk yang ada di dalam daftar itu saja yang boleh diimpor ke Indonesia. Kedua, pihaknya juga akan mengatur soal persamaan perilaku untuk produk impor dengan produk lokal. 

Misalnya saja pemenuhan sertifikasi ataupun standardisasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Pihaknya juga akan mengatur penyedia layanan e-commerce tidak menjadi produsen barang-barang yang dijual di platform-nya. 

Terakhir akan ada aturan soal pembatasan barang impor yang boleh masuk ke Indonesia. Batas dibuat dengan menyesuaikan dengan harga barang. Zulhas mengatakan barang dengan harga di bawah US$ 100 dilarang diimpor.

 

(Frq/Tra)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait