Skandal Sampah Tangsel Rp21,6 Miliar, Dampak Lingkungan Disebut Lebih Besar dari Kerugian Negara
Selasa, 20 Januari 2026
Pengunggah: Redaksi
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan kembali membuka perdebatan menarik soal batas antara pelanggaran administratif, kerugian negara, dan kerusakan lingkungan. Dalam perkara bernilai puluhan miliar rupiah itu, ahli hukum lingkungan Hari Prasetyo menekankan bahwa persoalan lingkungan tidak selalu bisa ditarik secara sederhana ke ranah pidana korupsi.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (15/1/2026), Hari menyatakan bahwa pelanggaran administratif dalam hukum lingkungan tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Menurutnya, unsur korupsi baru dapat dikenakan jika terbukti adanya suap atau gratifikasi. Tanpa itu, pelanggaran administratif semestinya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme hukum administrasi.
“Pelanggaran administratif bisa dipidana korupsi apabila terdapat suap atau gratifikasi. Tanpa itu, tidak otomatis masuk ranah korupsi,” ujar Hari saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dikutip dari kompas.com.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dalam praktik penegakan hukum, kerugian lingkungan kerap disamakan dengan kerugian negara. Hari berpandangan, penyamaan itu tidak selalu tepat. Kerugian lingkungan, kata dia, bisa bersifat reversibel atau dapat dipulihkan, berbeda dengan kerugian negara yang identik dengan hilangnya uang negara secara permanen.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum lingkungan, negara justru memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi dan memulihkan lingkungan yang rusak. Pemerintah dapat menggunakan anggaran negara untuk pemulihan, sekaligus menagih uang paksa atau denda administratif kepada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Dengan mekanisme itu, pengeluaran negara tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara.
“Negara punya instrumen pengembalian melalui sanksi administrasi. Jadi tidak sesederhana itu menyebut setiap biaya pemulihan lingkungan sebagai kerugian negara,” jelasnya.
Hari juga menyinggung konteks darurat pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, ketika pemerintah daerah menghadapi penolakan warga, sementara sampah menumpuk di jalan dan mengancam kesehatan masyarakat, situasinya harus dilihat sebagai kondisi kedaruratan. Dalam keadaan demikian, langkah pemerintah seharusnya dinilai dari sudut pandang tanggung jawab negara terhadap lingkungan dan kesehatan publik, bukan semata-mata sebagai perbuatan melawan hukum pidana.
“Ketika daerah sampai disebut darurat sampah, pertanyaannya adalah bagaimana sikap pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya,” kata Hari.
Ia menegaskan, pendekatan hukum administrasi dalam perkara lingkungan menjadi penting karena kerusakan lingkungan tidak selalu dapat dihitung secara pasti dengan angka. Fokus utama seharusnya adalah pemulihan, bukan semata-mata penghukuman badan. “Kalau langsung dipidana badan, lingkungan tidak kembali. Yang dibutuhkan adalah pemulihan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Hari dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kuasa hukum terdakwa, yang melibatkan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan dan pihak swasta. Kasus yang menyeret proyek pengelolaan sampah dengan nilai puluhan miliar rupiah itu kini tidak hanya menjadi soal dugaan kerugian negara, tetapi juga memantik diskusi lebih luas tentang bagaimana hukum seharusnya memandang kerusakan lingkungan—apakah semata angka di neraca keuangan, atau dampak panjang bagi kesehatan dan keberlanjutan hidup masyarakat.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program...
NewsRabu, 11 Februari 2026
News - Prestasi besar kembali diraih oleh pemuda Indonesia di kancah internasional. Senjaya Mulia, atau Jay, seor...
NewsSenin, 07 Oktober 2024
News - Komisi III DPR RI melontarkan kritik terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberant...
NewsKamis, 21 Agustus 2025
Hujan lebat disertai petir mengguyur wilayah Jakarta sejak Rabu pagi (4/2/2026). Cuaca yang berlangsung intens in...
NewsKamis, 05 Februari 2026
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyampaikan...
NewsKamis, 29 Januari 2026
News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang meny...
NewsSenin, 06 Januari 2025
News - Narkoba bisa membunuh siapa saja, tak terkecuali masa depan bangsa. Bila anak mudanya telah terjerumus ter...
NewsRabu, 26 Juni 2024
News — Penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS karena mengunggah meme bergambar P...
NewsSabtu, 10 Mei 2025
News - Selebgram berinisial PL diamankan polisi atas dugaan mempromosikan judi online di sosial media miliknya. H...
NewsSabtu, 09 Desember 2023
News - Presiden terpilih Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Prabowo Subianto ulang tahun, sederet ucapan ...
NewsKamis, 17 Oktober 2024