Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan
Sabtu, 08 Maret 2025
Pengunggah: Fildzah Izzati Ishmah
News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Indra diduga terlibat bersama enam tersangka lainnya.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 yang diterbitkan pada 19 Januari 2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangannya kepada media.
“Total ada tujuh tersangka, termasuk Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA) dan kawan-kawan,” ujar Setyo dalam konferensi pers yang dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Indra dan enam lainnya belum ditahan.
KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tersangka belum ditahan. Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tambah Setyo dalam pernyataannya yang dikutip dari Kompas.com.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan DPR yang melibatkan pejabat tinggi. KPK berjanji akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran masing-masing tersangka secara lebih rinci.
(Fel/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda menginspirasi Komisi I DPR RI untuk mempersiapkan acara yang fokus pada pemb...
NewsJumat, 25 Oktober 2024
Satu tahun sudah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berjalan. Di tengah janji besar untuk m...
NewsRabu, 22 Oktober 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 t...
NewsSelasa, 17 Maret 2026
Pemerintah memperketat pengawasan kesehatan di pintu masuk internasional, menyusul merebaknya kasus virus Nipah d...
NewsKamis, 29 Januari 2026
News - Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) membuka pendaftaran Letter of Acceptance (LoA) untuk bebas...
NewsSelasa, 09 Januari 2024
News - Youtz Media sukses menyelenggarakan workshop kepenulisan bersama narasumber Wahyudi Pratama. Mengangkat t...
NewsMinggu, 06 Oktober 2024
Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp97 juta yang melibatkan seorang mahasiswi penerima Kartu Indonesia Pintar...
NewsSabtu, 20 Juni 2026
News - Dalam persidangan kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga 300 triliun, Hakim Sidang d...
NewsKamis, 29 Agustus 2024
Kabut tipis masih menggantung di lereng Pegunungan Meratus ketika Amat mencabut parang yang terselip di pinggangn...
NewsSabtu, 30 Mei 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyi...
NewsRabu, 17 Juni 2026