Hakim Sidang Kaget Dengar Gaji Direktur PT Timah 200jt/Bulan

Kamis, 29 Agustus 2024

4360

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Foto: ANTARA

News - Dalam persidangan kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga 300 triliun, Hakim Sidang dibuat kaget setelah mendengar besaran gaji pimpinan perusahaan.

Hal itu terjadi setelah Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Agung Permana, dihadirkan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut. 

Hakim sidang pun kaget saat mendengar gaji bulanan Agung sebesar Rp 200 juta saat menyidang terdakwa Harvey Moeis. 

"Saudara gajinya berapa level direktur? Bapak kan direktur?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). 

"Waktu itu Rp 200 Pak," jawab Agung.

"Sebentar, 200 apa?" tanya jaksa.

"Juta," jawab Agung.

"Aduh! Aduh kaget saya. Waktu itu tahun berapa?" tanya jaksa.

"2020 Pak," jawab Agung.

Mendengar nominal angka tersebut, Hakim pun tertawa. Bahkan Agung mengatakan gaji Rp 200 juta/bulan itu juga terkena pajak. "2020, Rp 200 juta, ha-ha, saya ngitung aja Pak," canda hakim. 

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei. 

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Harvey Moeis dan yang lainnya sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8). 

Kerugian negara yang dibeberkan jaksa meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Lalu, jaksa juga membeberkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.


(Frq/Tra)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait