Pemerintah Soroti Dilema Sampah dan Ancaman Emisi Lingkungan

Senin, 19 Januari 2026

740

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol saat mengunjungi Kota Bandung (Sumber: metrotvnews.com)

Persoalan sampah kembali menjadi sorotan pemerintah, terutama ketika upaya penanganannya justru berpotensi menghadirkan masalah baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan secara instan dengan mengorbankan keselamatan publik melalui praktik yang menimbulkan emisi berbahaya.

Dalam arahannya di Kota Bandung, Hanif secara tegas menyatakan penolakannya terhadap penggunaan insinerator mini. Menurutnya, pembakaran sampah dalam skala kecil tanpa pengendalian ketat justru menghasilkan emisi yang lebih berbahaya dibandingkan dampak tumpukan sampah itu sendiri. Emisi hasil pembakaran tersebut bersifat persisten, sulit dikendalikan, dan berpotensi memicu gangguan kesehatan serius, termasuk risiko kanker dalam jangka panjang.

“Ketika sampah sudah berubah menjadi emisi, kita kehilangan kendali sepenuhnya. Masker biasa tidak akan mampu melindungi,” ujar Hanif. Ia menekankan bahwa ancaman emisi tidak hanya dirasakan sesaat, melainkan dapat membebani lingkungan dan kesehatan masyarakat hingga puluhan tahun ke depan.

Dilema ini semakin terasa di wilayah Bandung Raya yang memproduksi sekitar 4.400 ton sampah per hari. Di Kota Bandung sendiri, capaian pengelolaan sampah baru menyentuh sekitar 22 persen. Angka tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, bukan hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan.

Hanif mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah menempatkan bupati dan wali kota sebagai penanggung jawab utama pengelolaan sampah di daerah. Pemerintah pusat, kata dia, berperan memberikan arahan kebijakan serta dukungan. Namun, kewenangan tersebut juga disertai tanggung jawab dan ketegasan, termasuk penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang lalai.

Salah satu yang disoroti adalah pengelolaan sampah di kawasan Pasar Caringin. Hanif menegaskan bahwa pengelola kawasan wajib menyelesaikan persoalan sampahnya secara mandiri, tanpa membebani pemerintah kota. Hanya residu akhir yang dapat ditangani oleh pemerintah daerah, sementara tanggung jawab utama tetap berada di tangan pengelola.

Di akhir pernyataannya, Hanif menekankan bahwa persoalan sampah bukan beban tunggal wali kota. Dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan pelaku usaha agar solusi yang diambil tidak sekadar cepat, tetapi juga aman dan berkelanjutan. Ia mengingatkan publik untuk tidak serta-merta menyalahkan kepala daerah ketika langkah tegas diambil demi melindungi lingkungan dan kesehatan bersama.

Masalah sampah di Kota Bandung pun kembali menunjukkan wajah peliknya: di satu sisi menuntut penanganan segera, di sisi lain menuntut kehati-hatian agar solusi yang dipilih tidak meninggalkan ancaman baru di masa depan.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait