MK Digugat Hapus TEOFL Penerimaan Kerja dan Penahanan Ijazah Karyawan
Selasa, 03 Desember 2024
Penulis: Faruq Bytheway
News - Seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah sejumlah regulasi terkait ketenagakerjaan dan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/12/2024), Hanter meminta MK melarang syarat wajib Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
Tak hanya itu, ia juga mendesak kewajiban penerapan bahasa Indonesia di lingkungan kerja.
Menurut Hanter, persyaratan penguasaan bahasa asing dalam rekrutmen kerja tidak sesuai dengan nilai kebangsaan Indonesia.
“Mengutamakan penguasaan bahasa asing merendahkan jati diri bangsa dan bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap konstitusi,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Hanter mengusulkan Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) menjadi syarat wajib kerja di Indonesia.
UKBI, yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinilai relevan untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia secara lisan dan tulisan.
“Selayaknya UKBI dijadikan syarat wajib, bukan penguasaan bahasa asing,” tambahnya.
Dalam petitumnya, Hanter juga meminta MK melarang perusahaan menahan ijazah karyawan, yang dianggapnya sebagai praktik tidak adil.
Ia mengusulkan agar regulasi terkait rekrutmen diubah untuk melarang penahanan ijazah, kecuali jika diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut poin penting dalam permohonan Hanter kepada MK:
- Melarang pemberi kerja mewajibkan penguasaan bahasa asing sebagai syarat wajib kerja.
- Mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam informasi kerja.
- Melarang perusahaan menahan ijazah pekerja kecuali ada dasar hukum yang jelas.
- Melarang TOEFL menjadi syarat mutlak dalam seleksi ASN, kecuali ditentukan oleh undang-undang.
Langkah Hanter ini menyoroti dua isu utama: perlindungan terhadap pekerja dan penguatan identitas nasional.
Praktik penahanan ijazah sering kali menuai kritik sebagai bentuk penghambatan kebebasan karyawan, sementara dominasi syarat TOEFL dinilai tidak mencerminkan nilai keindonesiaan.
Permohonan ini menghadirkan hal baru bagi MK untuk mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan kompetensi global dan penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Jika dikabulkan, keputusan ini berpotensi membawa perubahan signifikan pada regulasi ketenagakerjaan dan sistem rekrutmen di Indonesia.
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Bisa-bisanya seorang influencer parenting yang seharusnya menjadi teladan untuk menjaga dan mendidik anak...
NewsKamis, 01 Agustus 2024
News - Saat ini, seluruh warga Jerman dapat bersenang-senang seiring dibebaskannya menikmati ganja. Aturan terseb...
NewsSelasa, 02 April 2024
News - Sobat Youtz, tepat hari Senin, tanggal 1 Oktober 2024 kemarin baru saja dilaksanakan pelantikan anggota De...
NewsJumat, 04 Oktober 2024
Jakarta - Bukan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta jika tidak dikenal dengan kemacetannya. Baru-baru ini Kemente...
NewsRabu, 28 Juni 2023
News - Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, secara resmi memutuskan untuk tidak ambil bagian dalam Pilkad...
NewsSelasa, 03 September 2024
Rinaldi Nur Ibrahim dipilih menjadi Brand Image Google Indonesia di Campaign #SearchForTomorrow Jakarta- Rinal...
NewsRabu, 23 Agustus 2023
News - Festival Jalur Langit menghadirkan acara bertajuk "SELF LOVE WITH SELF PEACE" yang menyasar generasi muda ...
NewsKamis, 14 November 2024
News – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 200 permohonan sengketa hasil Pilkada (PHP) 2024.Gugata...
NewsSelasa, 10 Desember 2024
News - Ribuan pengemudi Ojek Online (Ojol) dari berbagai platform akan melakukan aksi mogok massal hari ini, Kami...
NewsKamis, 29 Agustus 2024
News - Seorang mahasiswi di Riau selepas pulang dari club malam dan terindikasi terpengaruh narkoba menabrak seo...
NewsSenin, 05 Agustus 2024