MK Digugat Hapus TEOFL Penerimaan Kerja dan Penahanan Ijazah Karyawan
Selasa, 03 Desember 2024
Pengunggah: Redaksi
News - Seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah sejumlah regulasi terkait ketenagakerjaan dan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/12/2024), Hanter meminta MK melarang syarat wajib Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
Tak hanya itu, ia juga mendesak kewajiban penerapan bahasa Indonesia di lingkungan kerja.
Menurut Hanter, persyaratan penguasaan bahasa asing dalam rekrutmen kerja tidak sesuai dengan nilai kebangsaan Indonesia.
“Mengutamakan penguasaan bahasa asing merendahkan jati diri bangsa dan bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap konstitusi,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Hanter mengusulkan Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) menjadi syarat wajib kerja di Indonesia.
UKBI, yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinilai relevan untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia secara lisan dan tulisan.
“Selayaknya UKBI dijadikan syarat wajib, bukan penguasaan bahasa asing,” tambahnya.
Dalam petitumnya, Hanter juga meminta MK melarang perusahaan menahan ijazah karyawan, yang dianggapnya sebagai praktik tidak adil.
Ia mengusulkan agar regulasi terkait rekrutmen diubah untuk melarang penahanan ijazah, kecuali jika diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut poin penting dalam permohonan Hanter kepada MK:
- Melarang pemberi kerja mewajibkan penguasaan bahasa asing sebagai syarat wajib kerja.
- Mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam informasi kerja.
- Melarang perusahaan menahan ijazah pekerja kecuali ada dasar hukum yang jelas.
- Melarang TOEFL menjadi syarat mutlak dalam seleksi ASN, kecuali ditentukan oleh undang-undang.
Langkah Hanter ini menyoroti dua isu utama: perlindungan terhadap pekerja dan penguatan identitas nasional.
Praktik penahanan ijazah sering kali menuai kritik sebagai bentuk penghambatan kebebasan karyawan, sementara dominasi syarat TOEFL dinilai tidak mencerminkan nilai keindonesiaan.
Permohonan ini menghadirkan hal baru bagi MK untuk mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan kompetensi global dan penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Jika dikabulkan, keputusan ini berpotensi membawa perubahan signifikan pada regulasi ketenagakerjaan dan sistem rekrutmen di Indonesia.
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Semakin banyak pasangan di Indonesia yang harus menunda rencana pernikahan mereka. Namun bukan karena a...
NewsRabu, 13 Maret 2024
Fenomena kabut tipis yang dalam beberapa pekan terakhir menyelimuti wilayah Tangerang Selatan mulai memicu kekhaw...
NewsSabtu, 09 Mei 2026
News - Presiden Prabowo Subianto disebut segera mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN)...
NewsRabu, 03 September 2025
News - Baru-baru ini, fenomena boneka Labubu mencuri perhatian publik, terutama setelah event Special Drop di Gan...
NewsRabu, 18 September 2024
News - Youtz Creative Incubator Batch 1 telah resmi ditutup pada Kamis (8/8/2024) secara online melalui Zoom Mee...
NewsJumat, 09 Agustus 2024
Malang - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang digital entrpreneur komunitas Indo Academy menggandeng you...
NewsSenin, 20 November 2023
News - Dalam persidangan kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga 300 triliun, Hakim Sidang d...
NewsKamis, 29 Agustus 2024
Surabaya - Mahasiswi Teknik Lingkungan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur (Jatim) Nur Laili Al...
NewsSelasa, 22 Agustus 2023
News - Menjelang Hari Raya Idul Adha semua umat islam di Indonesia akan merayakan lebaran kurban 1445 Hijriah. T...
NewsSabtu, 15 Juni 2024
News - Presiden Amerika Serikat (As), Donald Trump batal diusulkan oleh Pakistan masuk nominasi Nobel Perdamai us...
NewsSenin, 23 Juni 2025