MK Digugat Hapus TEOFL Penerimaan Kerja dan Penahanan Ijazah Karyawan
Selasa, 03 Desember 2024
Pengunggah: Redaksi
News - Seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah sejumlah regulasi terkait ketenagakerjaan dan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/12/2024), Hanter meminta MK melarang syarat wajib Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
Tak hanya itu, ia juga mendesak kewajiban penerapan bahasa Indonesia di lingkungan kerja.
Menurut Hanter, persyaratan penguasaan bahasa asing dalam rekrutmen kerja tidak sesuai dengan nilai kebangsaan Indonesia.
“Mengutamakan penguasaan bahasa asing merendahkan jati diri bangsa dan bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap konstitusi,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Hanter mengusulkan Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) menjadi syarat wajib kerja di Indonesia.
UKBI, yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinilai relevan untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia secara lisan dan tulisan.
“Selayaknya UKBI dijadikan syarat wajib, bukan penguasaan bahasa asing,” tambahnya.
Dalam petitumnya, Hanter juga meminta MK melarang perusahaan menahan ijazah karyawan, yang dianggapnya sebagai praktik tidak adil.
Ia mengusulkan agar regulasi terkait rekrutmen diubah untuk melarang penahanan ijazah, kecuali jika diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut poin penting dalam permohonan Hanter kepada MK:
- Melarang pemberi kerja mewajibkan penguasaan bahasa asing sebagai syarat wajib kerja.
- Mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam informasi kerja.
- Melarang perusahaan menahan ijazah pekerja kecuali ada dasar hukum yang jelas.
- Melarang TOEFL menjadi syarat mutlak dalam seleksi ASN, kecuali ditentukan oleh undang-undang.
Langkah Hanter ini menyoroti dua isu utama: perlindungan terhadap pekerja dan penguatan identitas nasional.
Praktik penahanan ijazah sering kali menuai kritik sebagai bentuk penghambatan kebebasan karyawan, sementara dominasi syarat TOEFL dinilai tidak mencerminkan nilai keindonesiaan.
Permohonan ini menghadirkan hal baru bagi MK untuk mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan kompetensi global dan penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Jika dikabulkan, keputusan ini berpotensi membawa perubahan signifikan pada regulasi ketenagakerjaan dan sistem rekrutmen di Indonesia.
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI), menjadi inisiator dalam penyelenggaraan Interfaith Walk 20...
NewsSelasa, 31 Oktober 2023
Praktik parkir yang diduga ilegal di kawasan POIN Square, Lebak Bulus, kembali memantik sorotan publik. Kali ini,...
NewsSelasa, 21 April 2026
Edukasi - Mahasiswa Teknik dan Manajemen Sekolah Vokasi IPB University menggelar Watatriction 2023 dengan konsep ...
NewsJumat, 10 November 2023
News - Sebuah insiden tragis terjadi pada malam Natal di Paris. Bruno Rejony, seorang masinis kereta cepat TGV ya...
NewsSelasa, 31 Desember 2024
News - Dalam rangkaian kegiatan Istiqlal Santri Fest 2023, Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) melangs...
NewsMinggu, 29 Oktober 2023
News - Israel harus mengemis ke Amerika Serikat untuk meminta bantuan menghancurkan situs nuklir yang dianggap te...
NewsJumat, 20 Juni 2025
News – Insiden mengerikan menimpa Aipda Ibrohim, seorang Bhabinkamtibmas, yang menjadi korban penyiraman air ke...
NewsSenin, 02 Desember 2024
News – Publik tengah dihebohkan dengan temuan kurma berlabel kosher yang dijual di salah satu swalayan di Jakar...
NewsJumat, 07 Maret 2025
News - Biasanya seorang mahasiswa akan mendapatkan gelar sesuai stratanya setelah melakukan berbagai proses pengu...
NewsJumat, 26 Januari 2024
Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mengguncang ruang akademik. Kali ini, sorotan tertuju pada lingkungan Faku...
NewsSelasa, 14 April 2026