Laras Faizati Mengharapkan Keadilan di Sidang Vonis 15 Januari Mendatang
Rabu, 14 Januari 2026
Pengunggah: Redaksi
Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menjadi saksi penantian panjang dari Laras Faizati Khairunnisa. Pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) itu kini tinggal selangkah lagi menunggu putusan Majelis Hakim atas perkara dugaan penghasutan yang menjeratnya. Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026.
Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan menyampaikan penundaan sidang usai agenda pembacaan duplik dari tim penasihat hukum Laras, Jumat (9/1) sore. Bagi Laras, empat hari menjelang hari ulang tahunnya di tanggal 19 Januari, putusan tersebut menjadi momen yang sangat ia harapkan.
“Semoga hadiah terbaiknya adalah kebebasan,” ujar Laras, didampingi sang ibu, sesaat setelah keluar dari ruang sidang yang dikutip dari cnnindonesia.com. Harapan tersebut, menurutnya bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk para perempuan lain yang mengalami nasib serupa.
Laras menyebutkan ada sejumlah tahanan perempuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu yang juga tengah menghadapi persidangan kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi besar pada Agustus lalu. Ia menyebut beberapa nama yang juga dituntut hukuman penjara. Dengan nada empati, Laras menjelaskan bagaimana dampak penahanan terhadap keluarga mereka.
“Banyak juga yang sudah memiliki anak. Ada juga ibu saya yang harus menunggu. Jadi, mohon doakan saja semuanya,” ucapnya.
Secara substansi, Laras menyatakan duplik yang dibacakan tim kuasa hukumnya menolak seluruh argumen Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai dakwaan jaksa lebih banyak didasarkan pada asumsi, bukan fakta persidangan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Laras dengan pidana satu tahun penjara. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP terkait penghasutan dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan pada 29 Agustus 2025. Salah satu unggahan media sosial Laras yang berupa repost video disertai kalimat bernada keras terhadap institusi kepolisian, dijadikan dasar dakwaan.
Selain itu, Laras juga didakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), serta pasal-pasal lain dalam KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Laras menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk menghasut atau memprovokasi massa. Ia menyebut unggahan tersebut sebagai luapan emosi spontan atas kematian pengemudi ojek daring. Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob saat pengamanan demonstrasi.
“Itu kemarahan dan kekecewaan saya sebagai warga,” ujar Laras di hadapan Majelis Hakim.
Terkait unggahan foto dirinya yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri, Laras menjelaskan bahwa ekspresi tersebut adalah bentuk sarkas dan bagian dari persona dirinya di media sosial yang ia gambarkan sebagai “silly dan fun”. Ia menegaskan tidak ada intensi provokasi di balik unggahan tersebut.
Kini, semua argumen telah berhasil disampaikan. Untuk Laras, sidang vonis 15 Januari mendatang bukan sekadar penentuan hukuman, melainkan ujian atas rasa keadilan terhadap dirinya dan para tahanan perempuan lain serta bagi kebebasan berekspresi di ruang publik.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Hari Natal yang dirayakan umat Kristiani setiap 25 Desember menjadi simbol harapan dan cinta kasih di selu...
NewsRabu, 25 Desember 2024
News - Perayaan Hari Jadi Bogor ke-542 berlangsung dengan meriah dan disambut penuh antusiasme oleh warga. Rib...
NewsMinggu, 02 Juni 2024
News - Ketika masyarakat berkumpul untuk menyuarakan pendapat mereka, hak dasar yang mereka miliki adalah untuk d...
NewsSelasa, 27 Agustus 2024
News - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampel) menggelar aksi protes terkait krisis penanganan sampah di Kab...
NewsSelasa, 31 Desember 2024
Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang sisw...
NewsRabu, 04 Februari 2026
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah mema...
NewsSelasa, 24 Maret 2026
Perubahan wajah ruang publik di Jakarta kembali terlihat melalui kebijakan baru di Taman Margasatwa Ragunan. Mula...
NewsKamis, 09 April 2026
News - Militer Israel melancarkan serangan besar-besaran di wilayah Jenin, Tepi Barat, yang diduduki, hal ini men...
NewsKamis, 23 Januari 2025
News - Dalam rangka menyiapkan pemuda yang berkualitas untuk menyambut Indonesia Emas 2045, PPI Dunia mengadakan ...
NewsMinggu, 28 Januari 2024
News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat...
NewsSabtu, 08 Maret 2025