Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Minggu, 27 September 2026
Pengunggah: Redaksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi, bersama empat orang tersangka perorangan, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Pengumuman disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Keempat tersangka perorangan itu adalah BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; serta satu tersangka lain yang belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari dugaan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada periode 2017-2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dipakai sebagai syarat ekspor, di mana PT CNI diduga meminta pejabat terkait untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap dokumen tersebut.
Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp401,6 miliar. "Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Anang.
Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait suap serta penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
Kasus tata kelola nikel memang kerap menjadi sorotan mengingat besarnya nilai ekonomi komoditas ini bagi daerah penghasil sekaligus rawannya praktik penyimpangan dalam proses perizinan dan ekspornya.
Penulis : Christina Angelita T Editor:
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Jakarta - Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA membuka rangkaian kegiatan Hari Santri Na...
NewsJumat, 20 Oktober 2023
News - Dunia dihebohkan dengan kembalinya 3 astronot yang sempat terjebak di luar angkasa dan nyaris dikabarkan h...
NewsJumat, 29 September 2023
Suasana malam di sekitar kawasan Candi Prambanan mendadak berubah mencekam pada Rabu (24/6) sekitar pukul 21.00 W...
NewsJumat, 03 Juli 2026
News - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR RI terkait membahas persiapan penyeleng...
NewsSenin, 30 Desember 2024
News - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membuka peluang menu makanan bergizi gratis (MBG) denga...
NewsSabtu, 25 Januari 2025
Pagi itu, 19 Oktober 1987, rel kereta di kawasan Pondok Betung, Bintaro, menjadi saksi salah satu hari tergelap d...
NewsKamis, 07 Mei 2026
Jepang kembali menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi persoalan lingkungan melalui inovasi yang tak biasa: me...
NewsSenin, 30 Maret 2026
News - Dalam persidangan kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga 300 triliun, Hakim Sidang d...
NewsKamis, 29 Agustus 2024
Generasi milenial pasti nggak asing lagi sama channel TV yang satu ini, yaitu MTV. MTV atau Music TV pernah menj...
NewsSelasa, 14 Oktober 2025
News – Sejumlah warga di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi korban dugaan penipuan berkedo...
NewsKamis, 12 Juni 2025