Usulan Kemenag: Bipih 70% di 2025, Jamaah Haji Bayar Rp 65 Juta
Senin, 30 Desember 2024
Pengunggah: Redaksi
News - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR RI terkait membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, ini dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang memaparkan rincian biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Menurut Nasaruddin, pemerintah telah menyusun formula pembebanan biaya haji tahun depan.
Dari total rata-rata BPIH sebesar Rp 93.389.684, 70 persen atau Rp 65.372.779,49 akan menjadi tanggungan jemaah, sementara sisanya dibiayai melalui dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berkualitas dengan biaya yang wajar,” kata Nasaruddin dalam rapat, Senin (30/12/2024).
Penyusunan anggaran ini didasarkan pada asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp 16.000 dan kurs Riyal Saudi (SAR) sebesar Rp 4.266,67 per rupiah. “Kurs ini menjadi acuan dalam menghitung biaya logistik dan akomodasi jemaah selama di Arab Saudi,” imbuhnya.
Sebagai perbandingan, Bipih tahun 2024 yang dibebankan kepada jemaah adalah Rp 56 juta, meningkat dari Rp 49,8 juta pada 2023.
Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan komponen BPIH, yang pada 2024 mencapai Rp 93.410.286 per jemaah.
Rincian Biaya Haji 2025:
Total rata-rata BPIH: Rp 93.389.684
Tanggungan jemaah (70%): Rp 65.372.779,49
Dana nilai manfaat (30%): Rp 28.016.905,5
Kenaikan ini menjadi sorotan punlim diskusi terkait kemampuan jemaah membayar Bipih yang terus meningkat.
Namun, Nasaruddin memastikan bahwa Kemenag telah melakukan kajian mendalam untuk menjaga keseimbangan antara kualitas layanan dan beban biaya yang harus ditanggung jemaah.
Sebagai informasi, biaya haji reguler tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, yang membagi pembebanan BPIH dengan skema 60 persen untuk jemaah dan 40 persen dari dana nilai manfaat.
Dengan skema baru 70 persen di tahun 2025, pemerintah berharap efisiensi anggaran dan transparansi pengelolaan dana haji dapat semakin meningkat demi keberlanjutan layanan kepada jemaah Indonesia.
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membuka peluang menu makanan bergizi gratis (MBG) denga...
NewsSabtu, 25 Januari 2025
News – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan terhadap personel yang...
NewsSenin, 10 Februari 2025
News - Ketegangan mencuat di kalangan pelaku usaha Kota Solo. Hal itu terjadi usai sejumlah pelaku usaha mengaku ...
NewsKamis, 15 Mei 2025
News – Kondisi terkini yang mengakibatkan rumah hancur di Jalan Talas II, Kelurahan Pondok Cabe Hilir, Kecamata...
NewsJumat, 12 September 2025
Kebijakan pembatasan jumlah wisatawan di Taman Nasional Komodo menandai babak baru untuk arah pariwisata di Indon...
NewsSelasa, 21 April 2026
Ridho Rahmadi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (28/1/2026). Usai pemeriksaan, ia menegaskan bahwa ka...
NewsMinggu, 01 Februari 2026
News — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi teguran keras kepada anggota DPR RI Fr...
NewsSenin, 26 Mei 2025
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan kembali memb...
NewsSelasa, 20 Januari 2026
Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerukunan dan semangat toleransi antaragama, Istiqlal Santri Fest 2023 secara re...
NewsJumat, 20 Oktober 2023
Aktivitas pertambangan batu bara di kawasan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartan...
NewsSelasa, 14 Juli 2026