Jurnalis VOA Asal Indonesia Gugat Donald Trump Terkait Kebebasan Pers
Rabu, 27 Agustus 2025
Pengunggah: Han Vir
News – Jurnalis Indonesia, Patsy Widakuswara, kembali jadi sorotan publik international usai menggugat Donald Trump di pengadilan Amerika Serikat (AS).
Kepala Biro Gedung Putih Voice of America (VOA) itu menggugat pemerintahan Donald Trump atas kebijakan yang dinilai mengancam independensi pers.
Gugatan tersebut muncul setelah Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada Maret 2025 yang menghentikan sebagian besar aktivitas VOA dan memangkas besar-besaran anggaran badan induknya, US Agency for Global Media (USAGM).
Imbasnya, ratusan pegawai kontrak diberhentikan, sementara sekitar 800 pegawai tetap, termasuk tim yang dipimpin Patsy, terpaksa menghentikan hampir semua kegiatan redaksional.
Lewat perkara bernama “Widakuswara v Lake”, Patsy bersama sejumlah jurnalis VOA menggugat ke Pengadilan Distrik Washington DC. Nama perkara itu merujuk pada Kari Lake, tokoh yang ditunjuk Trump untuk mengawasi USAGM sekaligus melaksanakan pembekuan aktivitas VOA.
“Independensi dan anggaran VOA itu hak legislatif, bukan eksekutif,” tegas Patsy lewat video yang diunggah di platform X, Minggu (24/8/2025).
Patsy menilai langkah Trump melanggar mandat Kongres dalam VOA Charter, aturan yang menegaskan berita harus akurat, obyektif, dan bebas dari intervensi politik. Sejumlah tokoh di Washington pun menyebut kebijakan Trump ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Pihak Gedung Putih berdalih pemangkasan VOA dilakukan demi efisiensi anggaran federal. Melalui Departemen Efisiensi Pemerintahan (DOGE) yang dipimpin Elon Musk, Trump menyebut langkah itu sebagai cara untuk “menghapus propaganda radikal yang tak sejalan dengan kebijakan pemerintah.”
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Produksi VOA anjlok drastis, ssmula bisa mencapai 2.391 jam tayangan per minggu, menjadi hanya beberapa artikel web dan satu-dua video per hari dalam empat bahasa, Farsi, Mandarin, Dari, dan Pashto.
Padahal sejak berdiri tahun 1942, VOA dikenal sebagai media internasional milik pemerintah AS yang menjangkau 361 juta audiens global setiap pekan.
Selain sebagai kanal berita, VOA berfungsi sebagai instrumen diplomasi publik Amerika, terutama di negara-negara dengan kebebasan pers terbatas.
Meski sempat menang di pengadilan tingkat pertama, pemerintah mengajukan banding. Sidang terbaru perkara Patsy melawan Trump dijadwalkan Senin (25/8/2025) pukul 11.00 waktu Washington DC.
Bagi Patsy, ini bukan sekadar soal pekerjaan, tapi pertaruhan nilai jurnalisme.
“Intinya, ini bukan akhir dari VOA. Kami akan terus berjuang demi jurnalisme independen yang dipercaya 360 juta audiens di seluruh dunia, termasuk di Indonesia,” ujarnya.
(Han/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kini menghadapi situasi yang semakin mengkhawatirkan. Gunung...
NewsSenin, 06 Juli 2026
News - Tiga Youtuber ternama yang tergabung dalam channel Youtube Akeloy Production diringkus polisi usai kontenn...
NewsRabu, 08 Mei 2024
News - Saat ini, seluruh warga Jerman dapat bersenang-senang seiring dibebaskannya menikmati ganja. Aturan terseb...
NewsSelasa, 02 April 2024
News - Sobat Youtz, tepat hari Senin, tanggal 1 Oktober 2024 kemarin baru saja dilaksanakan pelantikan anggota De...
NewsJumat, 04 Oktober 2024
Kabar penetapan insentif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga pendidik dan k...
NewsSenin, 02 Maret 2026
News – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, resmi didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh P...
NewsSelasa, 23 September 2025
News - Semakin hari, sampah di Indonesia kian menimbun. Tak terkecuali sampah makanan. Ada kurang lebih 280 juta...
NewsRabu, 03 Juli 2024
Suasana lengang di gerbang Dusun Toro, Desa Lubuk Kembang, Pelalawan, Riau, pada Agustus 2025, justru menyimpan i...
NewsSelasa, 05 Mei 2026
News – Seorang warga Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maman (35), melapo...
NewsSabtu, 08 Maret 2025
News - Sejumlah mahasiswa menggugat Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara...
NewsSelasa, 29 April 2025