Besaran Insentif PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Diumumkan, Jadi Angin Segar atau Masih Minim?

Senin, 02 Maret 2026

1320

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Ketua DPRD Kabupaten Serang saat sedang mengumumkan hasil rapat dengan TAPD Kepada PPPK Paruh Waktu di halaman Pendopo

Kabar penetapan insentif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui tiga kali rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), besaran insentif resmi disepakati dan direncanakan cair pada awal Maret 2026, menunggu persetujuan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan bahwa proses penetapan tidak dilakukan secara instan. Rapat pertama digelar dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), dilanjutkan dengan pembahasan kemampuan fiskal daerah, hingga finalisasi formula insentif.

Awalnya, pemerintah daerah dan DPRD memiliki keinginan untuk mengakomodasi tuntutan PPPK paruh waktu sebesar Rp2,13 juta per bulan. Namun, kondisi arus kas APBD dinilai belum memungkinkan. Opsi Rp1,5 juta pun sempat dihitung, tetapi kembali terkendala kapasitas fiskal.

“Cash flow APBD-nya tidak memungkinkan di angka tersebut,” ujar Ulum.

Pada akhirnya, disepakati skema berbeda berdasarkan jenjang pendidikan:

TK dan PAUD: Rp1 juta per bulan

SD: Rp1,25 juta per bulan

SMP: Rp1,1 juta per bulan

Perbedaan nominal ini disebut sebagai hasil perhitungan komprehensif dan proporsional, dengan mempertimbangkan beban kerja dan sistem pengajaran. Guru SMP sebagai guru mata pelajaran dinilai memiliki pola kerja berbeda dengan guru kelas di SD maupun pendidik di PAUD dan TK. Insentif tersebut rencananya akan langsung dibayarkan untuk dua bulan sekaligus, yakni Januari dan Februari, pada minggu pertama Maret 2026.

Keputusan ini jelas menjadi angin segar bagi ribuan PPPK paruh waktu yang selama ini menanti kepastian kesejahteraan. Namun, pertanyaan kritis tetap mengemuka: apakah angka tersebut cukup menjawab kebutuhan riil para tenaga pendidik?

Dengan nominal tertinggi Rp1,25 juta per bulan, insentif ini masih berada di bawah harapan awal para PPPK. Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan beban profesional yang tidak ringan, besaran tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai langkah kompromi fiskal, bukan solusi kesejahteraan jangka panjang.

Di sisi lain, keterbukaan DPRD dan TAPD dalam memaparkan keterbatasan fiskal patut diapresiasi. Transparansi mengenai kondisi APBD menjadi penting agar publik memahami bahwa kebijakan anggaran selalu berada dalam tarik-menarik antara idealisme dan kemampuan riil keuangan daerah.

Ulum pun membuka ruang evaluasi jika kondisi fiskal membaik pada tahun depan. Janji penyesuaian ini menjadi catatan penting, sekaligus ujian komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Kini, keputusan telah ditetapkan. Bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang, insentif ini mungkin belum sepenuhnya memenuhi harapan. Namun setidaknya, ada kepastian yang sebelumnya belum ada. Angin segar sudah berembus—tinggal seberapa kuat pemerintah daerah mampu meniupkannya menjadi perubahan yang lebih berarti.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait