Besaran Insentif PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Diumumkan, Jadi Angin Segar atau Masih Minim?
Senin, 02 Maret 2026
Pengunggah: Redaksi
Kabar penetapan insentif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui tiga kali rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), besaran insentif resmi disepakati dan direncanakan cair pada awal Maret 2026, menunggu persetujuan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan bahwa proses penetapan tidak dilakukan secara instan. Rapat pertama digelar dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), dilanjutkan dengan pembahasan kemampuan fiskal daerah, hingga finalisasi formula insentif.
Awalnya, pemerintah daerah dan DPRD memiliki keinginan untuk mengakomodasi tuntutan PPPK paruh waktu sebesar Rp2,13 juta per bulan. Namun, kondisi arus kas APBD dinilai belum memungkinkan. Opsi Rp1,5 juta pun sempat dihitung, tetapi kembali terkendala kapasitas fiskal.
“Cash flow APBD-nya tidak memungkinkan di angka tersebut,” ujar Ulum.
Pada akhirnya, disepakati skema berbeda berdasarkan jenjang pendidikan:
TK dan PAUD: Rp1 juta per bulan
SD: Rp1,25 juta per bulan
SMP: Rp1,1 juta per bulan
Perbedaan nominal ini disebut sebagai hasil perhitungan komprehensif dan proporsional, dengan mempertimbangkan beban kerja dan sistem pengajaran. Guru SMP sebagai guru mata pelajaran dinilai memiliki pola kerja berbeda dengan guru kelas di SD maupun pendidik di PAUD dan TK. Insentif tersebut rencananya akan langsung dibayarkan untuk dua bulan sekaligus, yakni Januari dan Februari, pada minggu pertama Maret 2026.
Keputusan ini jelas menjadi angin segar bagi ribuan PPPK paruh waktu yang selama ini menanti kepastian kesejahteraan. Namun, pertanyaan kritis tetap mengemuka: apakah angka tersebut cukup menjawab kebutuhan riil para tenaga pendidik?
Dengan nominal tertinggi Rp1,25 juta per bulan, insentif ini masih berada di bawah harapan awal para PPPK. Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan beban profesional yang tidak ringan, besaran tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai langkah kompromi fiskal, bukan solusi kesejahteraan jangka panjang.
Di sisi lain, keterbukaan DPRD dan TAPD dalam memaparkan keterbatasan fiskal patut diapresiasi. Transparansi mengenai kondisi APBD menjadi penting agar publik memahami bahwa kebijakan anggaran selalu berada dalam tarik-menarik antara idealisme dan kemampuan riil keuangan daerah.
Ulum pun membuka ruang evaluasi jika kondisi fiskal membaik pada tahun depan. Janji penyesuaian ini menjadi catatan penting, sekaligus ujian komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Kini, keputusan telah ditetapkan. Bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang, insentif ini mungkin belum sepenuhnya memenuhi harapan. Namun setidaknya, ada kepastian yang sebelumnya belum ada. Angin segar sudah berembus—tinggal seberapa kuat pemerintah daerah mampu meniupkannya menjadi perubahan yang lebih berarti.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News – Kecelakaan dialami rombongan bus pariwisata di jalur lereng Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Ti...
NewsSenin, 15 September 2025
News - Youtz Creative Incubator Batch 1 telah resmi ditutup pada Kamis (8/8/2024) secara online melalui Zoom Mee...
NewsJumat, 09 Agustus 2024
News - Dua pria di Kota Bogor, Jawa Barat, nekat mengaku sebagai anggota polisi dan memeras pekerja bangunan. Mer...
NewsSenin, 28 April 2025
News - Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), masuk daftar finalis "Person of the Year 2024" kategori kejahata...
NewsSelasa, 31 Desember 2024
News — Bentrokan antara anggota TNI dan organisasi masyarakat (Ormas) terjadi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupat...
NewsKamis, 30 Januari 2025
News - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden resmi mundur dari pencalonan Presiden AS di bulan November menda...
NewsSenin, 22 Juli 2024
Edukasi - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengemukakan bahwa angka putus sekolah di Indonesia terus ...
NewsSenin, 30 Oktober 2023
News - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR RI terkait membahas persiapan penyeleng...
NewsSenin, 30 Desember 2024
Kabar baik datang bagi para pekerja di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transp...
NewsJumat, 07 November 2025
Gelombang pensiun aparatur sipil negara (ASN) pada 2025 membuka babak baru bagi birokrasi Indonesia. Sebanyak 160...
NewsKamis, 26 Februari 2026