Tok! Jerman Legalkan Ganja bagi Warga di atas Usia 18 Tahun
Selasa, 02 April 2024
Pengunggah: Redaksi
News - Saat ini, seluruh warga Jerman dapat bersenang-senang seiring dibebaskannya menikmati ganja. Aturan tersebut hanya dibatasi bagi warga di atas usia 18 tahun dan warganya boleh menanam pohon ganja maksimal tiga tanaman.
Dilansir dari Guardian, Selasa (1/4/2024) terhitung mulai dari tanggal 1 April, orang dewasa Jerman diperbolehkan membawa hingga 25 gram ganja kering dan menanam hingga tiga tanaman ganja di rumah.
Akan tetapi, warga berusia di bawah 18 tahun ganja adalah ilegal. Sebelum disahkannya undang-undang tersebut, perdebatan untuk menetapkan isi UU itu berjalan cukup sengit.
Banyak yang menentang diberikannya izin akses yang lebih mudah untuk mendapatkan ganja.
"Dari sudut pandang kami, undang-undang yang tertulis adalah sebuah bencana. Akses terhadap produk ini akan lebih mudah, citranya akan berubah dan menjadi lebih normal, terutama di kalangan anak muda," kata seorang terapis, Katja Seidel di pusat kecanduan narkoba di Berlin, Tannenhof Berlin-Brandenburg.
Dengan adanya aturan itu, lanjut Seidel memperkirakan akan terjadi peningkatan penggunaan ganja, setidaknya pada tahap awal. Walau kebebasan itu ada, Undang-undang baru ini juga memiliki beberapa perlindungan untuk melindungi generasi muda.
Salah satunya terdapat larangan merokok ganja dalam jarak 100 meter dari sekolah, taman kanak-kanak, taman bermain, atau pusat olahraga.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Jerman, Karl Lauterbach, menjanjikan kampanye besar-besaran untuk mendidik generasi muda tentang risiko kesehatan dan meningkatkan program pencegahan.
Namun, kampanye media yang direncanakan belum meyakinkan para kritikus dan relawan anti ganja.
Merujuk pada statistik resmi tahun 2021, sebanyak 8,8% orang dewasa di Jerman berusia 18-64 tahun mengatakan mereka telah mengonsumsi ganja setidaknya sekali dalam 12 bulan sebelumnya.
Di antaranya, meliputi orang berusia 12 hingga 17 tahun, jumlah tersebut meningkat hampir 10%.
Sebelumnya, pemerintah setempat menyampailam bahwa banyak pengguna ganja yang bergantung pada ganja dengan alasan pengobatan.
Dengan adanya undang-undang baru ini juga akan meningkatkan kualitas ganja yang dikonsumsi oleh semakin banyak generasi muda.
(Frq/Tra)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (K...
NewsJumat, 13 Maret 2026
News - Simpang siur terkait hancurnya nuklir Iran oleh Amerika Serikat (AS) ke tiga lokasi nuklir utama pada Mi...
NewsKamis, 26 Juni 2025
News - Sebagai wadah bagi anak muda di seluruh Indonesia agar dapat menjadi pelopor dan memberikan dampak positif...
NewsJumat, 22 Desember 2023
News - Hari ini, kita berkumpul di sini untuk menutup babak besar dalam perayaan Istiqlal Santri Fest 2023. Acara...
NewsSelasa, 31 Oktober 2023
News - Fenomena baru bernama Cagongjok sedang ramai di Korea Selatan. Istilah ini merujuk pada kebiasaan warga ya...
NewsSenin, 18 Agustus 2025
News – Kabar duka datang dari masyarakat beragama islam. Syekh Muhammad Hisham Kabbani, seorang ulama besar yan...
NewsJumat, 06 Desember 2024
News – Bertahun-tahun hidup berdampingan dengan bau busuk dan asap pembakaran sampah, Dede Alamsyah (65), warga...
NewsRabu, 23 April 2025
News - Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) membuka pendaftaran Letter of Acceptance (LoA) untuk bebas...
NewsSelasa, 09 Januari 2024
Di tengah berbagai tantangan pengelolaan hutan di Indonesia, pemerintah kembali mengambil langkah yang dinilai pe...
NewsSelasa, 09 Juni 2026
News - Sejumlah mahasiswa menggugat Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara...
NewsSelasa, 29 April 2025