UU Konservasi SDA Digugat ke MK, Keseimbangan Konservasi dan Hak Masyarakat Adat Diperdebatkan
Selasa, 14 Juli 2026
Pengunggah: Redaksi
Upaya menjaga kelestarian alam kembali menjadi perdebatan ketika bersinggungan dengan hak-hak Masyarakat Adat. Setelah permohonan uji formil ditolak, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan resmi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum tersebut dilandasi kekhawatiran bahwa sejumlah ketentuan dalam UU baru justru berpotensi membatasi ruang hidup Masyarakat Adat yang selama ini bergantung pada kawasan hutan dan wilayah konservasi. Bagi para pemohon, perlindungan lingkungan semestinya tidak mengorbankan hak konstitusional masyarakat yang telah menjaga alam secara turun-temurun.
Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman, menjelaskan bahwa permohonan uji materiil mencakup Pasal 1 angka 16, Pasal 19, Pasal 33, dan Pasal 37 UU 32/2024. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah definisi preservasi yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan membuka peluang kriminalisasi terhadap aktivitas tradisional Masyarakat Adat.
Menurut AMAN, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Organisasi tersebut mencatat sekitar 1,6 juta hektare Wilayah Adat berada di dalam kawasan konservasi. Kondisi itu membuat masyarakat yang memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup berpotensi berhadapan dengan proses hukum, meskipun praktik tersebut telah dilakukan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kearifan lokal.
Di sisi lain, AMAN menilai paradigma konservasi dalam UU 32/2024 masih menempatkan negara sebagai satu-satunya aktor utama dalam pengelolaan kawasan konservasi. Pendekatan tersebut dinilai mengabaikan cara pandang Masyarakat Adat yang memandang manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem, bukan pihak yang berdiri di luar alam.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menilai konsep konservasi yang terlalu sentralistik justru berisiko mengesampingkan peran komunitas adat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia menyoroti fakta bahwa sejumlah kawasan konservasi tetap mengalami kerusakan akibat aktivitas perkebunan maupun tambang ilegal, sementara banyak wilayah yang dikelola Masyarakat Adat justru tetap terjaga.
Pandangan serupa disampaikan perwakilan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali, Putu Ardana. Menurutnya, pendekatan konservasi yang seragam kerap menjadi pintu masuk berbagai kepentingan ekonomi dan politik yang pada akhirnya mengurangi ruang hidup Masyarakat Adat. Padahal, komunitas adat telah membuktikan kemampuannya menjaga kawasan secara berkelanjutan selama puluhan tahun.
Dampak yang dirasakan tidak hanya menyangkut aspek lingkungan, tetapi juga menyentuh kehidupan ekonomi masyarakat. Herman Sarira, perwakilan Masyarakat Adat Pali di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa penetapan wilayah sebagai kawasan konservasi telah memunculkan rasa takut di tengah masyarakat, bahkan untuk membangun rumah di wilayah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
Perkara ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah kebijakan konservasi di Indonesia. Di satu sisi, perlindungan ekosistem merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Namun di sisi lain, pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Adat juga merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diabaikan.
Melalui uji materiil ini, Mahkamah Konstitusi diharapkan tidak hanya menilai kesesuaian norma dengan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga memberikan kepastian mengenai bagaimana konservasi dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat yang selama ini menjadi penjaga alami kawasan hutan Indonesia.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Puluhan tahun bukan waktu yang singkat untuk menunggu sebuah perubahan, terlebih ketika yang dipertaruhkan adalah...
NewsSabtu, 25 April 2026
Di tengah lebatnya hutan Sumatera Utara, lebih tepatnya di kawasan Batang Toru, hidup satu spesies kera besar yan...
NewsSabtu, 25 Oktober 2025
Menjelang arus mudik Lebaran, berbagai upaya dilakukan untuk mengurai kepadatan perjalanan darat dan laut. Salah ...
NewsJumat, 13 Maret 2026
Gowa - Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Sulawesi Selatan menggelar Merdeka Mengabdi di Desa Rannaloe, Kec. Bungaya...
NewsSelasa, 20 Agustus 2024
News - Peristiwa mengenaskan terjadi di Kabupaten Jayapura, di mana seorang oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU)...
NewsSenin, 16 Desember 2024
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD memang telah dianulir. DPR menyataka...
NewsSabtu, 31 Januari 2026
News - Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan (22), mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri), me...
NewsSabtu, 14 Desember 2024
News - Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina 2023 melaksanakan program pengabdian kepada masy...
NewsSenin, 18 Desember 2023
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan terdakwa...
NewsSenin, 20 Oktober 2025
Community - Minimarket Indomaret Warujayeng, Nganjuk, mendadak jadi pusat perhatian setelah ribuan anggota komuni...
NewsSelasa, 17 Desember 2024