Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Sampai Rp 1 Triliun

Senin, 28 April 2025

2175

Pengunggah: Siti Nurhaliza

gambar-utama
Foto: Dirut Non-aktif PT Taspen (BeritaSatu).

Finance - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (28/4/2025).

Berdasarkan audit BPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun.

"Kerugian kasus ini sebesar Rp 1 triliun," kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan, BPK menghitung angka kerugian atas permintaan KPK. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan yang mengindikasikan tindak pidana korupsi.

"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana dan mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa hasil penghitungan BPK menjadi syarat penting untuk membuktikan unsur kerugian negara dalam pasal-pasal yang disangkakan.

"Ini pakai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, perhitungan kerugian negara harus dari BPK," jelas Asep.

Dengan selesainya perhitungan ini, proses penyidikan kasus investasi fiktif PT Taspen hampir rampung.

"Sebentar lagi kita limpahkan ke penuntutan dan persidangan," tambah Asep.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), pada Rabu (8/1/2025). Ia diduga terlibat dalam korupsi investasi Rp 1 triliun lewat Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investment Management (PT IIM).

Dalam kasus ini, negara dirugikan setidaknya Rp 200 miliar.

"ANSK diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun, dan setidaknya merugikan negara Rp 200 miliar," terang Asep.

Tak cuma itu, beberapa korporasi yang terafiliasi dengan Antonius dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), juga disebut ikut menikmati keuntungan.

"Antara lain PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI Rp 2,2 miliar, PT PS Rp 102 juta, dan PT SM Rp 44 juta," lanjutnya.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab di depan hukum.

 

(Rul/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait