Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Sampai Rp 1 Triliun
Senin, 28 April 2025
Pengunggah: Siti Nurhaliza
Finance - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (28/4/2025).
Berdasarkan audit BPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
"Kerugian kasus ini sebesar Rp 1 triliun," kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan, BPK menghitung angka kerugian atas permintaan KPK. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan yang mengindikasikan tindak pidana korupsi.
"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana dan mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa hasil penghitungan BPK menjadi syarat penting untuk membuktikan unsur kerugian negara dalam pasal-pasal yang disangkakan.
"Ini pakai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, perhitungan kerugian negara harus dari BPK," jelas Asep.
Dengan selesainya perhitungan ini, proses penyidikan kasus investasi fiktif PT Taspen hampir rampung.
"Sebentar lagi kita limpahkan ke penuntutan dan persidangan," tambah Asep.
Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), pada Rabu (8/1/2025). Ia diduga terlibat dalam korupsi investasi Rp 1 triliun lewat Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investment Management (PT IIM).
Dalam kasus ini, negara dirugikan setidaknya Rp 200 miliar.
"ANSK diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun, dan setidaknya merugikan negara Rp 200 miliar," terang Asep.
Tak cuma itu, beberapa korporasi yang terafiliasi dengan Antonius dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), juga disebut ikut menikmati keuntungan.
"Antara lain PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI Rp 2,2 miliar, PT PS Rp 102 juta, dan PT SM Rp 44 juta," lanjutnya.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab di depan hukum.
(Rul/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Finance – Presiden Prabowo Subianto membawa pulang komitmen investasi sebesar USD 18,5 miliar, setara Rp 249,15...
FinanceJumat, 22 November 2024
Edukasi - Sobat Youtz, Filantropi Islam merujuk pada konsep memberikan dan berbagi dalam kerangka ajaran Islam....
FinanceSenin, 30 Oktober 2023
Finance - Sobat Youtz, bukan Taylor Swift namanya kalo nggak menciptakan gebrakan baru. Siapa sih yang nggak kena...
FinanceKamis, 10 Oktober 2024
Finance - Sebagai mata uang kripto, Bitcoin (BTC) mengalami guncangan besar setelah sebelumnya mencatat rekor US$...
FinanceSelasa, 10 Desember 2024
Finance - Kabar baik sekaligus menggembirakan datang kepada para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bagaimana...
FinanceMinggu, 05 November 2023
Finance - Sengketa yang sudah lama bergulir akhirnya dapat dimenangkan oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) terhad...
FinanceRabu, 30 Oktober 2024
Finance - Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA).Langkah ini...
FinanceRabu, 22 Januari 2025
News – Adanya dugaan keterlibatan ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) dalam aktivitas judi online bik...
FinanceRabu, 09 Juli 2025
Finance – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi mengumumkan susunan lengkap pengur...
FinanceRabu, 26 Maret 2025
Finance - Total senilai 5,5 Miliar bakal dianggarkan untuk pengujian kepindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ib...
FinanceKamis, 13 Juni 2024