Siap-siap Gaji Berkurang, Karyawan Level Atas Bakal Kena Pajak Fasilitas Kantor!
Kamis, 06 Juli 2023
Pengunggah: Redaksi
Jakarta - Pertanggal 1 Juli 2023 bersiap-siaplah gaji karyawan bakalan berkurang. Namun ada beberapa kategori karyawan yang akan mengalami pengurangan pajak yang disebut sebagai Pajak Fasilitas Kantor.
Pajak yang disebut sebagai pajak natura resmi berlaku 1 Juli 2023. Pekerja yang menerima barang atau menikmati fasilitas dari kantor yang telah ditetapkan bisa menyebabkan penghasilan gaji bersih (take home pay) berkurang karena Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong akan meningkat.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama yang mengatakan natura yang dikenakan pajak memiliki batasan sesuai kepantasan dan dapat dipastikan yang akan kena pemotongan ini hanya karyawan level atas.
"Ini untuk level atas. Memang pajak untuk level atas kemungkinan iya (take home pay menjadi berkurang)," kata Hestu dalam media briefing di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Lebih lanjut, Hestu mencontohkan, dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 diatur tentang fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan atau individual antara lain apartemen atau rumah tapak. Secara keseluruhan yang dikecualikan dari objek pajak yang harganya tidak lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
"Misalnya selama ini dia disewakan apartemen Rp 50 juta/bulan. Selama ini disewakan, selain gaji dia dapat. Sekarang dengan regulasi ini maka yang Rp 48 juta harus dipotong PPh. Jadi penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena," jelasnya.
Dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, terlihat fasilitas/kenikmatan yang dikenakan pajak atas natura biasa dirasakan oleh pekerja level atas. Sementara yang biasa diterima pekerja menengah bawah seperti makanan maupun minuman, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet tidak dikenakan pajak.
Adapun fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan meliputi antara lain:
- Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta/tahun kena pajak.
- Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif menjadi objek pajak. Selain itu, semua jenis olah raga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.
- Fasilitas dari kantor yang kena pajak yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
(Frq/Rfq)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Upaya membersihkan institusi pajak dari praktik penyimpangan kini memasuki babak baru. Menteri Keuangan Purbaya Y...
FinanceSenin, 26 Januari 2026
Finance – Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBOC) resmi meneken kerja sama transaksi bilateral ...
FinanceSenin, 26 Mei 2025
Finance - Harga cabai rawit merah terus meroket hingga mendekati harga daging sapi per kilogram.Berdasarkan data ...
FinanceRabu, 08 Januari 2025
Finance - Sobat Youtz pasti kalo ditanya siapa di sini yang sering nongkrong di Starbucks, pasti jawabannya "aku ...
FinanceSenin, 04 September 2023
Finance – Fakta mencengangkan diungkap langsung oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PP...
FinanceKamis, 10 Juli 2025
Finance - Departemen Hukum Amerika Serikat (DOJ) mendapat lampu hijau untuk menjual 69.370 Bitcoin senilai USD 6,...
FinanceKamis, 16 Januari 2025
Finance – Presiden Prabowo Subianto membawa pulang komitmen investasi sebesar USD 18,5 miliar, setara Rp 249,15...
FinanceJumat, 22 November 2024
Finance - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait ...
FinanceRabu, 18 Juni 2025
Finance - Baru-baru ini Pemerintah China membuat kebijakan terkait larangan ASN dan Pegawai BUMN dilarang memakai...
FinanceSabtu, 09 September 2023
Finance - Bersyukurlah jika kamu menjadi karyawan yang tanpa masalah di kantor, kerjaan lancar, dan gaji terus me...
FinanceKamis, 26 September 2024