Perpres “Publisher Rights”, Platform Digital Wajib Dukung Jurnalisme Berkualitas
Jumat, 23 Februari 2024
Pengunggah: Himmatul Aliyah
Teknologi - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 pada (20/2/2024) mengenai dukungan untuk jurnalisme berkualitas atau disebut Perpres “Publisher Rights”.
Berdasarkan pernyataan presiden, peraturan ini adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.
Platform digital seperti Google, Facebook, Instagram maupun lainnya memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan aturan ini.
Dengan platform digital, dapat memungkinkan jurnalis dalam menyebarluaskan konten berita dengan cepat dan efektif sehingga dapat menjangkau audiens secara meluas.
Berikut poin aturan perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas yang tertuang dalam pasal 5 Perpres “Publisher Rights”:
- Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;
- Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
- Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
- Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
- Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan;
- Bekerja sama dengan perusahaan pers
Dengan adanya aturan ini, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers.
Namun, pemerintah hanya berupaya dalam mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
Presiden juga menambahkan bahwa para content creator tidak perlu khawatir akan aturan tersebut karena hal itu tidak berlaku bagi mereka.
Nah, sobat youtz! Itu tadi informasi mengenai perpres “Publisher Rights”. Gimana, menarik bukan?
(hmmtl/pndh)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Teknologi - Sebagai negara yang mengandalkan Internet dari Starlink dalam perang melawan Rusia, nasib Ukraina di...
TechSelasa, 28 Mei 2024
Teknologi - Sobat Youtz, pasti kamu tahu dong, seri iPhone terbaru yang baru saja rilis beberapa bulan lalu? Yup!...
TechJumat, 01 November 2024
Teknologi - Acara launching kampus digital USU dipimpin oleh Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Mu...
TechRabu, 21 Februari 2024
Teknologi - Meski ribuan situs judi online telah diretas, bak mati satu tumbuh seribu, nyatanya hal tersebut teru...
TechRabu, 11 Oktober 2023
Jakarta - Seiring berkembang pesatnya teknologi seperti yang kita rasakan saat ini, nyatanya sangat membantu akti...
TechSabtu, 01 Juli 2023
Tech - Sejak China mendapatakan tekanan embargo teknologi dari Amerika Serikat, justru negeri tirai bambu itu m...
TechJumat, 04 Juli 2025
Teknologi - Hampir satu dekade ini, Artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan menjadi primadona bagi ka...
TechKamis, 27 Juli 2023
Teknologi - Sobat youtz! Beberapa hari ini, sosial media seperti instagram lagi-lagi sedang diramaikan oleh sebua...
TechSabtu, 21 Oktober 2023
Teknologi - Sobat Youtz harus tahu, lahir di era berkembangnya teknologi tidak menjamin sobat bakal jadi generasi...
TechRabu, 15 November 2023
Teknologi - Dalama laporan Wall Street Journal yang melakukan survey terhadap remaja di Amerika Serikat (AS), ban...
TechSelasa, 29 Agustus 2023