Perpres “Publisher Rights”, Platform Digital Wajib Dukung Jurnalisme Berkualitas
Jumat, 23 Februari 2024
Pengunggah: Himmatul Aliyah
Teknologi - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 pada (20/2/2024) mengenai dukungan untuk jurnalisme berkualitas atau disebut Perpres “Publisher Rights”.
Berdasarkan pernyataan presiden, peraturan ini adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.
Platform digital seperti Google, Facebook, Instagram maupun lainnya memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan aturan ini.
Dengan platform digital, dapat memungkinkan jurnalis dalam menyebarluaskan konten berita dengan cepat dan efektif sehingga dapat menjangkau audiens secara meluas.
Berikut poin aturan perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas yang tertuang dalam pasal 5 Perpres “Publisher Rights”:
- Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;
- Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
- Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
- Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
- Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan;
- Bekerja sama dengan perusahaan pers
Dengan adanya aturan ini, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers.
Namun, pemerintah hanya berupaya dalam mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
Presiden juga menambahkan bahwa para content creator tidak perlu khawatir akan aturan tersebut karena hal itu tidak berlaku bagi mereka.
Nah, sobat youtz! Itu tadi informasi mengenai perpres “Publisher Rights”. Gimana, menarik bukan?
(hmmtl/pndh)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Teknologi - Sejumlah perusahaan media besar di Kanada, termasuk CBC/Radio-Canada, Postmedia, Metroland, Toronto S...
TechSenin, 02 Desember 2024
Teknologi - Semakin kesini, sumber informasi bisa didapatkan di berbagai platform termasuk sosial media. Google s...
TechSabtu, 20 April 2024
Teknologi - Sergey Brin, salah satu pendiri Google, kembali menjadi buah bibir publik.Kali ini bukan karena inova...
TechSabtu, 28 Desember 2024
Teknologi - Sobat Youtz siapa diantara kalian yang masih bingung untuk menentukan akan membeli dan menggunakan an...
TechSelasa, 07 November 2023
Teknologi - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 pada (20/2/202...
TechJumat, 23 Februari 2024
Teknologi - Sepanjang 2024, total mata uang kripto senilai USD 2,2 miliar (setara Rp35,5 triliun) berhasil dicuri...
TechSenin, 23 Desember 2024
Teknologi - Dulu, pengen cari info apapun pasti bakal bilang "ketik di google aja", lalu kita bakal dapetin semua...
TechKamis, 16 November 2023
Tech - Metode autentikasi tradisional seperti SMS OTP dinilai tidak lagi memadai untuk menghadapi ancaman digital...
TechRabu, 12 Februari 2025
Tech - Kabar panas soal Elon Musk akan lengser dari kursi CEO Tesla bikin geger jagat maya. Wall Street Journal (...
TechJumat, 02 Mei 2025
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak...
TechRabu, 11 Maret 2026