Perpres “Publisher Rights”, Platform Digital Wajib Dukung Jurnalisme Berkualitas
Jumat, 23 Februari 2024
Pengunggah: Himmatul Aliyah
Teknologi - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 pada (20/2/2024) mengenai dukungan untuk jurnalisme berkualitas atau disebut Perpres “Publisher Rights”.
Berdasarkan pernyataan presiden, peraturan ini adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.
Platform digital seperti Google, Facebook, Instagram maupun lainnya memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan aturan ini.
Dengan platform digital, dapat memungkinkan jurnalis dalam menyebarluaskan konten berita dengan cepat dan efektif sehingga dapat menjangkau audiens secara meluas.
Berikut poin aturan perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas yang tertuang dalam pasal 5 Perpres “Publisher Rights”:
- Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;
- Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
- Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
- Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
- Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan;
- Bekerja sama dengan perusahaan pers
Dengan adanya aturan ini, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers.
Namun, pemerintah hanya berupaya dalam mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
Presiden juga menambahkan bahwa para content creator tidak perlu khawatir akan aturan tersebut karena hal itu tidak berlaku bagi mereka.
Nah, sobat youtz! Itu tadi informasi mengenai perpres “Publisher Rights”. Gimana, menarik bukan?
(hmmtl/pndh)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Teknologi - Kabar kurang mengenakkan datang dari salah satu startup edutech Zenius yang mengumumkan berhenti bero...
TechJumat, 05 Januari 2024
Teknologi - Meta baru-baru ini membuat pengumuman mengejutkan yang mengguncang komunitas kreator di seluruh dunia...
TechRabu, 04 September 2024
Teknologi - Biasanya layar Handphone (HP) yang kita pakai terbuat dari bahan dasar kaca dan plastik dan hal itu t...
TechSenin, 08 Januari 2024
Teknologi - Baru-baru ini dunia teknologi digital yang fokus membangun koneksi jaringan digemparkan oleh kehadira...
TechSelasa, 25 Juli 2023
Tech - Kabar panas soal Elon Musk akan lengser dari kursi CEO Tesla bikin geger jagat maya. Wall Street Journal (...
TechJumat, 02 Mei 2025
Di tengah derasnya arus media sosial dan maraknya platform video pendek, muncul profesi baru yang kini banyak dil...
TechSenin, 10 November 2025
Teknologi - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berhasil takedown 3.000 situs judi online setiap hari...
TechSelasa, 12 September 2023
Teknologi - Sobat youtz! Beberapa hari ini, sosial media seperti instagram lagi-lagi sedang diramaikan oleh sebua...
TechSabtu, 21 Oktober 2023
Jakarta - Seiring berkembang pesatnya teknologi seperti yang kita rasakan saat ini, nyatanya sangat membantu akti...
TechSabtu, 01 Juli 2023
Teknologi - AI (Artificial Intellegent) adalah sebuah kata awam yang jarang didengar oleh masyarakat umum di Indo...
TechJumat, 23 Juni 2023