Diduga Telah Merugikan Banyak Negara, Kini TikTok Kena Denda 5,6 Triliun!
Kamis, 21 September 2023
Pengunggah: Redaksi
Teknologi - Sepopuler apapun sebuah platform jika dapat merugikan pihak yang lain, pada akhirnya akan berangsur redup dan menuai persoalan diberbagai aspek.
Ya, popularitas TikTok sejak pandemi Covid-19 membuat negara adidaya seperti Amerika Serikat (AS) menargetkan platform asal China tersebut untuk segera dimusnahkan. Misalnya pada awal tahun ini, otoritas AS melarang semua pegawai pemerintahan mengakses TikTok di lingkungan kerja.
Tak hanya itu, AS juga menuduh TikTok membahayakan keamanan nasional. Tak cuma di Negeri Paman Sam saja, TikTok juga tersandung kasus keamanan hingga disinformasi di berbagai negara. Seperti di Australia, Inggris, negara-negara Eropa, Malaysia, Kanada, Selandia Baru.
Beberapa negara juga mewacanakan pemblokiran TikTok secara nasional, meski belum ada yang diketok palu hingga kini. Khusus di Indonesia, kasus yang menimpa TikTok terkait dengan fitur TikTok Shop yang dinilai 'membunuh' e-commerce.
Selain itu, maraknya impor barang China murah via TikTok Shop juga menjadi perhatian pemerintah. Terbaru, Uni Eropa mendenda TikTok senilai US$ 345 atau sekitar Rp 5,6 triliun. Platform di bawah naungan ByteDance itu dituduh melanggar aturan privasi untuk data personal anak di bawah umur.
Sebagaimana dilansir dari Reuters, Selasa (19/9/2023), TikTok disebut melanggar hukum privasi Uni Eropa sepanjang periode Juli-Desember 2020.
Hal ini disampaikan Komisi Proteksi Data Irlandia (DPC) dalam keterangan resminya. Meski diklaim telah melakukan kesalahan, juru bicara TikTok setuju dengan sanksi yang diberikan.
Namun pihaknya merasakan keberata, terkait jumlah denda yang terlalu besar. Selain itu, kritik yang ditujukan kepada pihaknya sudah tak relevan karena indikator yang diberlakukan DPC baru efektif pada September 2021.
Lebih lanjut, DPC mengatakan salah satu pelanggaran TikTok pada 2020 adalah menyetel akun anak di bawah 16 tahun untuk 'publik' secara otomatis (default). Padahal, seharusnya anak di bawah umur dilindungi privasinya. DPC juga akan menyelidiki lebih lanjut tuduhan yang menyebut TikTok menyerahkan data personal penggunanya ke pemerintah China.
(Frq/Tra)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Teknologi - Kecanggihan teknologi yang tak terbendung dan dinikmati oleh semua penduduk bumi saat ini, tentu tak ...
TechKamis, 10 Oktober 2024
Teknologi - Acara launching kampus digital USU dipimpin oleh Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Mu...
TechRabu, 21 Februari 2024
Teknologi - Dalam era digital yang terus berkembang, pentingnya memiliki kehadiran online bagi bisnis tidak bisa ...
TechRabu, 11 September 2024
Teknologi - Pemerintah mempercepat persiapan pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPI...
TechSelasa, 17 Desember 2024
Teknologi – Meta tampaknya semakin serius membawa teknologi kecerdasan buatan (AI) ke platform media sosial and...
TechMinggu, 22 Desember 2024
Teknologi - Semakin canggihnya teknologi dapat mengancam siapapun yang memiliki data kerahasiaan. Bahkan lebih da...
TechSenin, 21 Oktober 2024
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak...
TechRabu, 11 Maret 2026
Bagaimana sih wujud bandara ramah lingkungan di dunia? Pertama di dunia, India memiliki bandar udara yang seluruh...
TechKamis, 13 November 2025
Tech – OpenAI kembali terseret masalah hukum. Kali ini, perusahaan teknologi yang dikenal lewat ChatGPT itu dig...
TechSabtu, 26 April 2025
Tech – Seiring semakin berkembang pesat teknologi kecerdasan buatan (AI) semua aktivitas seakan makin dipermuda...
TechSenin, 03 Februari 2025