Polantas Mulai Berlakukan Operasi Zebra Mulai 17-30 November 2025
Kamis, 20 November 2025
Pengunggah: Redaksi
Dalam rangka menjelang libur Natal dan juga Tahun Baru (Nataru) 2025, Korlantas Polri kembali menyiapkan Operasi Zebra 2025 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini menjadi langkah preventif untuk menekan pelanggaran lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan, dan memastikan kendaraan tetap tertib serta aman menjelang tingginya mobilitas masyarakat.
Untuk jam pelaksanaan operasi zebra sendiri, pihak kepolisian tidak mengumumkan jam spesifik untuk memulai atau mengakhiri razia setiap harinya. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, petugas bisa menggelar razia pada waktu-waktu sibuk seperti pagi hari saat berangkat kerja atau sore hari. Namun, perlu diingat bahwa penindakan, terutama melalui kamera tilang elektronik (ETLE), aktif selama 24 jam. Artinya, tidak ada "jam aman" untuk melanggar.
Operasi Zebra 2025 memiliki tiga sasaran utama: persiapan Operasi Lilin Nataru, tindak lanjut hasil analisis keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) selama tiga bulan terakhir, serta respons atas fenomena pelanggaran yang bermunculan di masyarakat, termasuk maraknya balap liar.
Korps Lalu Lintas Polri pun juga berencana memperluas penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Perluasan ini dilakukan dengan menambah perangkat ETLE handheld di wilayah yang belum memiliki kamera statis. Selain menekan pelanggaran, Korlantas juga menekankan pentingnya pendataan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS). Setiap kendaraan yang terjaring selama Operasi Zebra akan dicatat untuk membangun basis data nasional.
Beberapa sasaran pelanggaran operasi zebra antara lain :
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan – denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)
- Tidak memakai helm SNI – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
- Melanggar rambu atau marka jalan – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
- Melanggar lampu APILL – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
- Menggunakan ponsel saat berkendara – denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
- Balap liar – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 307).
Dengan ini, Operasi Zebra 2025 diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat menjelang masa libur panjang.
Penulis : Anna. L
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap ...
NewsJumat, 10 Januari 2025
News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda menginspirasi Komisi I DPR RI untuk mempersiapkan acara yang fokus pada pemb...
NewsJumat, 25 Oktober 2024
News - Kaki Menapak, sebuah komunitas yang menginspirasi kalangan anak muda, sukses menggelar event perdana yang ...
NewsKamis, 03 Oktober 2024
News — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi teguran keras kepada anggota DPR RI Fr...
NewsSenin, 26 Mei 2025
News - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memastikan peluncuran Sistem Nasional Peringatan Di...
NewsJumat, 04 Oktober 2024
Pemerintah memperketat pengawasan kesehatan di pintu masuk internasional, menyusul merebaknya kasus virus Nipah d...
NewsKamis, 29 Januari 2026
News - Ketika masyarakat berkumpul untuk menyuarakan pendapat mereka, hak dasar yang mereka miliki adalah untuk d...
NewsSelasa, 27 Agustus 2024
News — Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), secara res...
NewsJumat, 13 Desember 2024
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Direktur PT SDE berini...
NewsJumat, 26 Juni 2026
Langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan izin lingkungan 80 unit usaha tambang batu bara dan nikel m...
NewsSabtu, 28 Februari 2026