Imigrasi Tangkap Warga Amerika Serikat Buronan US Marshals Eksploitasi Seksual Anak

Jumat, 10 Januari 2025

Penulis: Faruq Bytheway

image-main-content
Foto: Konferensi Pers Kantor Imigrasi (Dok/Pri).

News - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TJC, buron US Marshals terkait kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di Tangerang, Banten, setelah pelaku terdeteksi berusaha memperpanjang izin tinggal di Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1), menjelaskan kronologi penangkapan ini bermula dari pemberitahuan resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 18 Desember 2024.

Surat tersebut menginformasikan pencabutan paspor TJC dan lampiran surat penangkapan aktif dari pengadilan AS, US District Court Southern District of Iowa.

“Tim kami menerima surat pencabutan paspor dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan informasi bahwa TJC menjadi buron US Marshals atas kasus eksploitasi seksual terhadap anak. Tim Inteldakim segera menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Yuldi.

Pelaku masuk ke Indonesia pada 4 Desember 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Selama tinggal, ia mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Tangerang pada 30 Desember 2024.

Saat itulah TJC diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

“TJC langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di bawah penyidik Direktorat Wasdakim,” imbuh Yuldi.

Sebagai informasi, US Marshals adalah lembaga penegak hukum AS yang bertugas menangani buronan federal, termasuk kasus besar seperti eksploitasi seksual anak.

TJC kini menjalani proses hukum sesuai prosedur internasional untuk dipulangkan ke Amerika Serikat.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait