Seruan Darurat: Hentikan Kekerasan Polisi Terhadap Pengunjuk Rasa

Selasa, 27 Agustus 2024

3715

Penulis: Wilna Liana Az Zahra

image-main-content
Foto: Antara

News - Ketika masyarakat berkumpul untuk menyuarakan pendapat mereka, hak dasar yang mereka miliki adalah untuk didengarkan dan diperlakukan dengan hormat. 

Namun, dalam beberapa aksi unjuk rasa yang terjadi baru-baru ini di berbagai kota di Indonesia, harapan itu berubah menjadi mimpi buruk. 

Aparat keamanan yang seharusnya menjaga ketertiban dan melindungi warga, justru menunjukkan wajah kekerasan yang memprihatinkan. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap tindakan brutal aparat dalam mengendalikan aksi-aksi unjuk rasa ini. 

"Satu kata, brutal. Pengamanan yang awalnya kondusif berubah menjadi kekerasan yang tidak perlu. Dan ini bukan pertama kali terjadi," ungkap Usman. 

Menurut Usman, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat bukan hanya mencederai hak untuk berkumpul secara damai, tetapi juga melanggar hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup tanpa penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi. 

“Mereka bukan kriminal, mereka adalah warga yang ingin menyuarakan kritik terhadap pejabat dan lembaga negara,” tambahnya.

Kekerasan yang dilakukan oleh aparat jelas melanggar peraturan yang ada, seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 dan Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006, yang mengatur bahwa polisi harus melindungi hak asasi manusia dan menghindari tindakan kekerasan yang tidak perlu. 

Amnesty International menegaskan bahwa kekerasan tidak boleh digunakan untuk menghukum mereka yang hanya mengekspresikan kebebasan berkumpul. 

Aparat penegak hukum harus diberi perintah yang jelas untuk menghindari cedera serius dan untuk tidak menyerang bagian tubuh yang vital.


(Wil/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait