Pejabat di Bea Cukai Kena OTT KPK Usai 8 Hari Dilantik Purbaya

Senin, 09 Februari 2026

1840

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber: Pejabat Bea Cukai yang terkena OTT

Pelantikan yang seharusnya menjadi awal kepercayaan justru berujung petaka. Seorang pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rizal, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya delapan hari setelah resmi dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Rizal dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Namun, pada 4 Februari 2026, KPK menangkapnya dalam OTT terkait dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi saat ia masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Kasus ini menjadi sorotan karena cepatnya rentang waktu antara pelantikan dan penindakan hukum. Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa lembaganya telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan dua pejabat Bea Cukai lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. Sementara dari pihak swasta, tersangka berasal dari jajaran PT Blueray, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

KPK menduga praktik suap dan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan impor barang tiruan atau barang KW. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti bernilai fantastis dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka.

Total barang bukti yang disita mencapai Rp40,5 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, dolar Singapura senilai SG$1,48 juta, dolar Amerika Serikat sebesar US$182.900, uang yen Jepang sebanyak 550.000, dua tumpukan logam mulia seberat total 5,3 kilogram dengan nilai lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Kasus ini kembali membuka sorotan publik terhadap integritas aparat di sektor kepabeanan yang memiliki peran strategis dalam arus perdagangan dan penerimaan negara. Penindakan cepat KPK sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan baru tidak serta-merta menjadi tameng dari jerat hukum, terutama ketika praktik lama masih membayangi.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait