UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH, Dugaan Penerimaan Uang Terkait Aksi Demonstrasi Didalami

Jumat, 26 Juni 2026

55

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Konferensi pimpinan Universitas Bung Karno (UBK)

Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, M. Abdimaludin, setelah yang bersangkutan mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta yang diduga berkaitan dengan aksi demonstrasi pada pertengahan Juni 2026. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses investigasi internal yang tengah dilakukan pihak kampus.
Rektor UBK, Sri Mumpuni Ngesti Rahaju, menegaskan bahwa kehadiran sejumlah mahasiswa dalam pertemuan dengan Wakil Presiden pada 15 Juni 2026 merupakan inisiatif dari beberapa BEM fakultas dan tidak pernah mendapat mandat maupun penugasan resmi dari universitas.

Menurut Sri, kampus menghormati kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi di lingkungan akademik. Namun, setiap tindakan maupun pernyataan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pihak-pihak yang terlibat.

"Universitas Bung Karno tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan kampus," kata Sri dalam konferensi pers di Kampus UBK, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, UBK juga menolak segala bentuk intervensi pihak luar yang dinilai menunggangi aspirasi mahasiswa. Kampus meminta seluruh mahasiswa tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga independensi gerakan kemahasiswaan dari kepentingan eksternal.

Selain itu, universitas memastikan akan menindaklanjuti pengakuan mahasiswa yang diduga melanggar aturan kampus. Pihak kampus juga mengimbau masyarakat dan media agar tidak melakukan generalisasi yang berpotensi mencoreng nama baik institusi maupun ribuan mahasiswa UBK yang aktif dalam kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengungkapkan bahwa investigasi internal telah dilakukan dengan memanggil M. Abdimaludin. Dalam pemeriksaan tersebut, mahasiswa yang menjabat sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum itu mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta.

Menurut Daniel, uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah mahasiswa. Atas dasar pengakuan tersebut, universitas memutuskan menonaktifkan Abdimaludin dari jabatannya hingga proses investigasi selesai.

"Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," ujar Daniel.

Meski demikian, UBK menegaskan proses klarifikasi masih berlangsung. Kampus meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah agar fakta dapat diungkap secara objektif dan berimbang.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan menjaga independensi gerakan mahasiswa di tengah dinamika politik nasional. Di satu sisi, kampus memiliki kewajiban melindungi hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat. Di sisi lain, dugaan adanya aliran dana kepada oknum mahasiswa berpotensi mencederai integritas gerakan yang selama ini identik dengan perjuangan kepentingan publik.

Karena itu, hasil investigasi internal maupun proses hukum yang mungkin berjalan nantinya akan menjadi penentu apakah dugaan tersebut merupakan tindakan individual atau melibatkan pihak lain. Transparansi penyelidikan dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan maupun organisasi kemahasiswaan tetap terjaga.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait