Naik Pangkat dari Mayor Menjadi Letkol, Seskab Teddy Tuai Kritikan

Minggu, 09 Maret 2025

5040

Pengunggah: INA

gambar-utama
Foto: Seskab Teddy (Pantau.com)

News – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai promosi ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI), mengingat Teddy saat ini mengemban jabatan sipil.

Kepastian kenaikan pangkat ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

"Bahwa informasi tersebut memang betul," ujar Wahyu dalam keterangannya, Kamis (7/3/2025).

Promosi Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat.

Keputusan ini merujuk pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) per 25 Februari 2025. Wahyu menegaskan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI.

Namun, lembaga pemantau militer seperti Imparsial menilai kenaikan pangkat Teddy tidak mencerminkan sistem merit.

"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun sistem merit," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, Jumat (7/3).

Lebih lanjut, Imparsial menilai kebijakan ini berpotensi melukai perasaan para prajurit TNI yang telah lama bertugas dan mempertaruhkan nyawa di medan operasi.

"Elite politik dan pimpinan TNI harus sadar bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan kecemburuan di kalangan prajurit," tambah Ardi.

Kritik serupa juga disampaikan oleh SETARA Institute. Lembaga ini menilai TNI perlu menjelaskan dasar kenaikan pangkat Teddy secara transparan.

"Penjelasan ini penting untuk memastikan tidak ada unsur politik dan kekuasaan dalam promosi tersebut," kata peneliti senior SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, Sabtu (8/3).

Lebih lanjut, menurut Ikhsan, kenaikan pangkat bagi prajurit TNI memang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Namun, pasal tersebut juga menegaskan bahwa promosi harus berdasarkan prestasi dan pola karier yang berlaku.

Selain itu, ketentuan dalam Perpang Nomor 40/2018 Pasal 13 huruf c menyebutkan bahwa kenaikan pangkat dari mayor ke letkol memiliki rentang waktu 18-25 tahun, bergantung pada pendidikan yang ditempuh. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya terkait percepatan pangkat Teddy.

"Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas di tubuh TNI, agar meritokrasi tetap terjaga," tutup Ikhsan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak TNI terkait desakan pembatalan kenaikan pangkat Teddy.

 

(Ina/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait