KPU-Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK dan Kejagung, Diduga Rugikan Negara 200 Miliar!
Kamis, 06 Maret 2025
Pengunggah: ANINDYA MEYLA KARTIKA SARI
News – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Provinsi Papua.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 24 Februari 2024.
Di tengah keputusan PSU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mendapat mendapatkan sorotan publik.
Bagaimana tidak, kedua lembaga tersebut resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada.
Arsi Divinubun, kuasa hukum pelapor, membenarkan laporan tersebut.
“Iya, kemarin kami sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan Kejaksaan Agung. Jadi, laporannya ke dua institusi penegak hukum,” ujar Arsi dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjjut, Arsi mengungkapkan, laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah Pilkada yang diterima KPU dan Bawaslu Papua dari Pemerintah Provinsi Papua.
“Berdasarkan bukti NPHD yang kami serahkan ke KPK, hibah yang diterima KPU Papua sebesar Rp155 miliar dan Bawaslu Papua Rp51 miliar, dengan total sekitar Rp206 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu Papua bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut, namun anggaran ratusan miliar itu habis tanpa hasil yang diharapkan.
Putusan MK membatalkan hasil kerja KPU dan Bawaslu Papua akibat pelanggaran fundamental dalam penyelenggaraan Pilkada.
Salah satu pelanggaran serius yang ditemukan adalah ketidakbenaran dan ketidakabsahan persyaratan salah satu calon yang tetap diloloskan.
“Ironisnya, pelanggaran ini bukan karena kelalaian atau ketidakcermatan, tetapi kesengajaan. Ini sudah masuk kejahatan politik yang merugikan negara ratusan miliar rupiah,” ungkap Arsi.
Arsi menegaskan, unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sudah terpenuhi, sehingga kasus ini masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Kami juga meminta Pj Gubernur Papua dan Pj Sekda agar berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran PSU. Sebelum anggaran PSU dialokasikan, Pemprov harus meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu atas dana hibah sebelumnya,” tuturnya.
(ani/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola sampah kembali diuji. Peristiwa di TPST Bantargebang menjadi titi...
NewsKamis, 30 April 2026
Jakarta, 19 Januari 2026 — Wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Prop...
NewsJumat, 23 Januari 2026
Pembangunan gedung Program Makan Bergizi (MBG) untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) di Kabupaten Beng...
NewsSabtu, 09 Mei 2026
News - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan menerima kunjungan resmi Presiden Turki, Recep Tayyip ...
NewsRabu, 12 Februari 2025
News - Seleb TikTok Ira Nandha berhasil membongkar perselingkuhan sang suami dengan seorang pramugari. Hal terseb...
NewsSabtu, 30 Desember 2023
News - Gunung Dukono yang berada di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengalami 180 kali letusan dalam seh...
NewsKamis, 13 Maret 2025
News - Krisis tunawisma di Amerika Serikat (AS) mencapai level darurat. Banyak warga yang mendirikan tenda di pin...
NewsMinggu, 29 Desember 2024
News - Saat Hamas menyerang 22 lokasi di Israel Selatan 7 Oktober lalu, media-media barat pro-Israel membingkai...
NewsKamis, 19 Oktober 2023
News - Hujan deras yang datang membasahi kawasan DKI Jakarta rupanya juga turut membanjiri beberapa titik wilayah...
NewsSenin, 05 Februari 2024
Advokat Perempuan Indonesia (API) menyerukan agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum A...
NewsKamis, 20 November 2025