Kementerian Lingkungan Hidup Siapkan Penegakan Hukum atas Pelanggaran Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Kamis, 30 April 2026
Pengunggah: Redaksi
Komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola sampah kembali diuji. Peristiwa di TPST Bantargebang menjadi titik krusial yang mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan langkah tegas: penegakan hukum tidak lagi sekadar opsi, melainkan keharusan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang menyimpang dari ketentuan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menciptakan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pernyataan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pemerintah bahwa persoalan sampah bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan struktural yang selama ini kerap diabaikan.
Penegakan hukum yang disiapkan KLH/BPLH juga mengindikasikan adanya evaluasi terhadap pendekatan sebelumnya. Selama ini, pemerintah mengedepankan pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan tersebut belum cukup efektif menekan pelanggaran, terutama di fasilitas besar seperti TPST Bantargebang yang menjadi tulang punggung pengelolaan sampah ibu kota.
Langkah hukum ini semakin signifikan dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK. Penetapan ini membuka babak baru dalam penanganan persoalan sampah, di mana akuntabilitas tidak hanya berhenti pada sistem, tetapi juga menyasar individu yang memiliki kewenangan.
Meski demikian, langkah ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apakah penegakan hukum semata cukup untuk menyelesaikan persoalan tata kelola sampah yang kompleks? Tanpa pembenahan sistemik—mulai dari perencanaan, transparansi anggaran, hingga pengawasan berlapis—penindakan berisiko hanya menjadi respons reaktif, bukan solusi berkelanjutan.
TPST Bantargebang sendiri selama bertahun-tahun telah menjadi simbol ambivalensi pengelolaan sampah di Indonesia: di satu sisi menjadi solusi penampungan, di sisi lain menyimpan berbagai persoalan mulai dari kapasitas berlebih hingga potensi pencemaran. Peristiwa terbaru ini seharusnya menjadi momentum untuk tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga merombak paradigma pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Dengan langkah penegakan hukum yang disiapkan, publik kini menanti konsistensi pemerintah. Sebab, tanpa keberlanjutan dan transparansi, komitmen tegas berisiko menjadi sekadar pernyataan—bukan perubahan nyata.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Pemerintah Australia melontarkan sindiran kepasa kepada Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, us...
NewsRabu, 20 Agustus 2025
News - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dug...
NewsKamis, 23 November 2023
Pengadaan perangkat keamanan jaringan senilai Rp1,4 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menuai sorota...
NewsRabu, 01 April 2026
News - Dalam wawancara eksklusif di Pdocast Akbar Faizal Uncensored edisi Rieke Diah Pitaloka ditegur “kata Jok...
NewsSelasa, 21 Mei 2024
News - Niat hati ingin healing setelah menempuh ujian sekolah dengan pergi berwisata, namun hal tersebut menjad...
NewsRabu, 22 Mei 2024
News - Semakin kesini, populasi manusi terus meningkat seiring bertambahnya usia bumi. Ada beberapa negara denga...
NewsSabtu, 13 Juli 2024
News - Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta memastikan seluruh dokumen penting tetap aman meskipun ruang sekret...
NewsSenin, 30 Desember 2024
News - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampel) menggelar aksi protes terkait krisis penanganan sampah di Kab...
NewsSelasa, 31 Desember 2024
Langkah besar dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan berhasil men...
NewsSelasa, 19 Mei 2026
News - Tim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) Panakkukang 1 menjanjikan hadiah bagi...
NewsJumat, 10 Januari 2025