Buntut Taruna Tewas Dianiaya Seniornya, Direktur STIP Dinonaktifkan
Kamis, 09 Mei 2024
Pengunggah: Redaksi
News - Seorang Taruna tewas dikarenakan dianiaya oleh seorang oknum seniornya mengakibatkan sejumlah pejabat termasuk direktur Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta resmi dinonaktifkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, di mana pihaknya telah menonaktifkan Civitas Akademika STIP.
"Ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan," kata Budi di rumah duka Putu Satria, Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).
Sebagaimana diketahui, seorang taruna, atas nama Putu Satria Ananta alias Rio yang diduga tewas akibat dianiaya senior.
Sejauh ini, Budi menerangkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub melakukan pendampingan pada kasus ini.
Pendampingan bertujuan untuk memastikan para tersangka mendapat sanksi pidana yang setimpal.
"Dan apa yang dilakukan di Jakarta selain kami menginstruksikan kepada teman-teman untuk melakukan upaya hukum, kepada kepolisian”, pungkasnya.
“Teman-teman dari BPSDM juga melakukan pendampingan, agar pelaku mendapat hukuman setimpal, sesuai dengan hukum, dan apa yang kita lakukan sudah berjalan dengan Polres Jakarta Utara," tutur Budi Karya.
Saat berkunjung ke rumah duka, Budi sempat berbincang dengan ayah dan ibu kandung korban, I Ketut Suastika dan Ni Nengah Rusmini.
Dalam kasus ini, polisi menyampaikan korban tewas diduga dianiaya seniornya di STIP Jakarta, Tegar Rafi Sanjaya (21).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari RS Tarumajaya terkait adanya seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia.
Teranyar, polisi telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas setelah diduga dianiaya senior.
Ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56 turut serta," ujar Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif, kepada wartawan, Jumat (8/5/2024) malam.
Sebagai informasi, ketiga tersangka baru tersebut yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta.
(Frq/Tra)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Dalam rangkaian kegiatan Istiqlal Santri Fest 2023, Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) melangs...
NewsMinggu, 29 Oktober 2023
News - Jelang Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Belem, Brasil, Society of Indonesian Environmental ...
NewsSenin, 04 Agustus 2025
News - Tegangnya hubungan antara Korea Utara dan Korea Selatan kembali terasa setelah aksi peledakan yang dilakuk...
NewsSelasa, 22 Oktober 2024
News - Sebuah Helikopter yang membawa Presiden Iran, Ebrahim Raisi beserta rombongan dikabarkan jatuh Kecelakaan....
NewsSenin, 20 Mei 2024
News - Studi terbaru menyebut Bumi telah melampaui ruang yang aman bagi umat manusia dalam enam dari sembilan var...
NewsJumat, 27 Oktober 2023
Nasib pembangunan BUMN Tower setinggi 778 meter di Ibu Kota Negara (IKN) kini diselimuti tanda tanya besar. Setel...
NewsJumat, 07 November 2025
News - Presiden Amerika Serikat yang baru dilantik, Donald Trump, mengambil kebijakan kontroversial dengan menghe...
NewsKamis, 30 Januari 2025
News - Pemerintah telah menetapkan puasa jatuh pada selasa (12/3/2024). Menyambut hal tersebut, tidak sedikit mas...
NewsSelasa, 19 Maret 2024
Tahukah kamu, ternyata Indonesia menjadi salah satu pengekspor kulit biawak terbesar di dunia! Setiap tahunnya, r...
NewsSabtu, 25 Oktober 2025
News - Cuaca panas yang melanda sebagian besar negara Filipina akhirnya menutup sementara aktivitas belajar-menga...
NewsMinggu, 28 April 2024