Buntut Taruna Tewas Dianiaya Seniornya, Direktur STIP Dinonaktifkan
Kamis, 09 Mei 2024
Pengunggah: Redaksi
News - Seorang Taruna tewas dikarenakan dianiaya oleh seorang oknum seniornya mengakibatkan sejumlah pejabat termasuk direktur Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta resmi dinonaktifkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, di mana pihaknya telah menonaktifkan Civitas Akademika STIP.
"Ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan," kata Budi di rumah duka Putu Satria, Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).
Sebagaimana diketahui, seorang taruna, atas nama Putu Satria Ananta alias Rio yang diduga tewas akibat dianiaya senior.
Sejauh ini, Budi menerangkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub melakukan pendampingan pada kasus ini.
Pendampingan bertujuan untuk memastikan para tersangka mendapat sanksi pidana yang setimpal.
"Dan apa yang dilakukan di Jakarta selain kami menginstruksikan kepada teman-teman untuk melakukan upaya hukum, kepada kepolisian”, pungkasnya.
“Teman-teman dari BPSDM juga melakukan pendampingan, agar pelaku mendapat hukuman setimpal, sesuai dengan hukum, dan apa yang kita lakukan sudah berjalan dengan Polres Jakarta Utara," tutur Budi Karya.
Saat berkunjung ke rumah duka, Budi sempat berbincang dengan ayah dan ibu kandung korban, I Ketut Suastika dan Ni Nengah Rusmini.
Dalam kasus ini, polisi menyampaikan korban tewas diduga dianiaya seniornya di STIP Jakarta, Tegar Rafi Sanjaya (21).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari RS Tarumajaya terkait adanya seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia.
Teranyar, polisi telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas setelah diduga dianiaya senior.
Ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56 turut serta," ujar Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif, kepada wartawan, Jumat (8/5/2024) malam.
Sebagai informasi, ketiga tersangka baru tersebut yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta.
(Frq/Tra)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Tanda halal dalam sebuah produk menjadi incaran untuk pasar internasional. Seperti halnya dengan Negeri Ga...
NewsSenin, 04 November 2024
Jakarta - Demi kelancaran Pemilihan umum (Pemilu), Pemerintah resmi menghentikan sementara penyaluran bantuan kep...
NewsRabu, 07 Februari 2024
News - Militer Israel melancarkan serangan besar-besaran di wilayah Jenin, Tepi Barat, yang diduduki, hal ini men...
NewsKamis, 23 Januari 2025
News - Youth Ranger Indonesia (YRI) kembali menggelar acara inspiratif bertajuk Indonesian Youth Festival: The Ro...
NewsKamis, 15 Agustus 2024
News – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjadi sorotan setelah diketahui menginap di sebuah hotel berbintang be...
NewsRabu, 05 Maret 2025
News - Ribuan pengemudi Ojek Online (Ojol) dari berbagai platform akan melakukan aksi mogok massal hari ini, Kami...
NewsKamis, 29 Agustus 2024
Di sebuah pulau buatan di kawasan Samboja Lestari, Kalimantan Timur, seekor orangutan jantan bernama Rambo berjal...
NewsJumat, 15 Mei 2026
Upaya licik dilakukan oleh seorang pria berinisial TRM (49) akhirnya terbongkar. Mengaku sebagai jaksa lengkap de...
NewsMinggu, 16 November 2025
News – Dua prajurit aktif dari Korem 064/Maulana Yusuf resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyo...
NewsSenin, 21 April 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan program Makan Bergizi ...
NewsSelasa, 21 April 2026