101.105 Hektare Hutan Lindung Diamankan Lewat Kolaborasi TNI dan Satgas PKH

Rabu, 11 Februari 2026

835

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber: Ilustrasi kawasan Taman Nasional dan hutan lindung

Upaya menjaga kedaulatan negara atas kawasan hutan kembali ditegaskan melalui kolaborasi TNI dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar. Sebanyak 101.105 hektar kawasan Taman Nasional (TN) Kerinci Seblat, Sumatra Barat, berhasil diamankan dari aktivitas ilegal.

Pengamanan tersebut dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, sebagaimana disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @satgaspkhofficial. Dalam keterangannya, Satgas PKH Halilintar menyebut langkah ini sebagai bagian dari percepatan pemulihan dan penguasaan kembali kawasan hutan negara.

“Pada Jumat, 6 Februari 2026, Satuan Tugas Halilintar berhasil melindungi dan menguasai kembali kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat seluas 101.105 hektare,” tulis Satgas PKH, dikutip Sabtu (7/2).

Tak hanya berfokus di TN Kerinci Seblat, Satgas PKH juga melakukan penertiban di kawasan hutan lindung Solok Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah alat bukti berupa generator dan peralatan tambang yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Satgas menegaskan, langkah pengamanan tidak berhenti pada penguasaan wilayah semata. Bersama tim Gakkum dan SSK PAM, pengamanan akan diperketat melalui patroli berkelanjutan serta penyelidikan mendalam guna memastikan aset negara terlindungi.

“Kekayaan alam Indonesia harus dikelola untuk kesejahteraan bersama. Mari jaga hutan untuk kesejahteraan bangsa,” lanjut pernyataan resmi Satgas PKH.

Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI yang juga menjabat Wakil Ketua I Satgas PKH, Richard Tampubolon, menegaskan bahwa seluruh proses penertiban kawasan hutan dilakukan secara profesional dan bertahap. Menurutnya, Satgas bekerja berdasarkan sistem verifikasi, validasi dokumen, serta pengecekan lapangan yang ketat.

Langkah tersebut, kata Richard, bertujuan menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan memastikan tidak ada pihak yang mengelola kawasan hutan secara sewenang-wenang.

“Hutan, tanah, air, dan bumi Indonesia adalah milik rakyat dan wajib diamankan dengan sepenuh jiwa raga,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui tahapan yang jelas, mulai dari klarifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga, sebagai bagian dari penegakan hukum yang adil dan berkelanjutan.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait