Dua Oknum TNI yang Keroyok Warga di Serang hingga Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka
Senin, 21 April 2025
Pengunggah: Ahmad Ardiansyah
News – Dua prajurit aktif dari Korem 064/Maulana Yusuf resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap warga sipil himgga tewas. Korban, Fahrul Abdilah (29), meninggal dunia usai sempat koma selama beberapa hari di RSUD Banten.
Komandan Korem 064/MY, Brigjen TNI Andrian Susanto, menyampaikan bahwa kedua oknum prajurit TNI tersebut telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Denpom III/4 Serang.
"Per tanggal 18 April kemarin, dua anggota kami resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Andrian di Makorem, Kota Serang, Senin (21/4/2025).
Diketahui, dua prajurit tersebut berinisial Pratu MI dan Pratu FS, yang berdinas di Denma Korem 064/Maulana Yusuf. Mereka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan bersama dua warga sipil lainnya.
"Proses hukum akan kami jalankan secara transparan. Jika terbukti bersalah, mereka akan menerima hukuman sesuai aturan militer yang berlaku," tegas Brigjen Andrian.
Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Selasa dini hari (15/4), di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, tepat di depan salah satu kantor bank. Saat itu, korban sedang nongkrong bersama beberapa temannya.
Fikar Zulkarnain, kakak korban, menuturkan bahwa adiknya dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal yang datang tiba-tiba ke lokasi.
"Adik saya lagi nongkrong. Tiba-tiba ada temannya yang datang dan langsung diikuti orang. Dari situlah mulai ricuh dan terjadi pengeroyokan," ujar Fikar.
Korban sempat dirawat intensif selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada Jumat (18/4). Jenazahnya kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Sajira, Lebak.
Sementara itu, dua warga sipil yang diduga ikut dalam pengeroyokan telah diamankan Polresta Serang Kota. Mereka berinisial MS (24) dan JH (24).
Pihak TNI menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
"Kami tidak akan menutup-nutupi. Prosesnya akan kami pastikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Brigjen Andrian.
(Ard/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News – Amerika Serikat (AS) memperkuat upaya diplomasi dengan mitra-mitra regionalnya dalam meredakan krisis ya...
NewsSelasa, 05 November 2024
News – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI periode ...
NewsKamis, 11 September 2025
News - Ratusan massa aksi dari Badan Eksekuti Mahasiswa Seluruh Indonesua (BEM SI) berakhir ricuh setelah tak di...
NewsSenin, 22 Juli 2024
News - Dalam survei Local Friendliness 2024 yang dirilis oleh InterNations, Indonesia mencatatkan prestasi gemila...
NewsSabtu, 05 Oktober 2024
Hujan deras yang mengguyur Kota Tangerang Selatan pada Kamis (22/1/2025) kembali menyisakan persoalan klasik. Jal...
NewsSabtu, 24 Januari 2026
News - Sejumlah warga Kelurahan Sukmajaya, Depok, menggelar aksi protes menolak penggunaan mesin pembakar sampah ...
NewsSenin, 23 Desember 2024
News — Tsunami selain sebuah gelombang besar dari laut, ia juga bencana yang membawa kisah kehilangan, kehancur...
NewsKamis, 31 Juli 2025
News – Dua prajurit aktif dari Korem 064/Maulana Yusuf resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyo...
NewsSenin, 21 April 2025
News – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung khidmat di Ib...
NewsMinggu, 17 Agustus 2025
Sepasang induk dan anak orang utan yang sempat ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan tambang batu bara K...
NewsSabtu, 30 Mei 2026