Israel Keluarkan RUU Larangan Pengoperasian Bantuan Kemanusiaan di Jalur Gaza

Minggu, 03 November 2024

3985

Pengunggah: Siti Nurhaliza

gambar-utama
Foto: Tentara Israel beroperasi di sebelah markas besar UNRWA di Jalur Gaza (aljazeera).

News - Dewan Perwakilan Rakyat Israel atau yang disebut Knesset mengeluarkan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait larangan berbagai layanan bantuan untuk masuk ke wilayah Gaza.

Salah satunya melarang UNRWA atau Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk pengungsi Palestina dalam beroperasi dan memberikan bantuan kepada pengungi Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan sekitarnya.

Knesset mengeluarkan RUU tersebut pada hari senin, (28/10/2024) meski mendapatkan berbagai kecaman keras dari dunia internasional.

Salah satu isi RUU tersebut adalah larangan UNRWA untuk melakukan kegiatan di dalam perbatasan Israel. Aturan ini akan berlaku dalam waktu tiga bulan.

Hal ini akan membuat UNRWA tidak mendapatkan izin masuk untuk beroperasi di Tepi Barat dan jalur Gaza karena kedua wilayah tersebut berada di bawah kendali Israel.

Sebelumnya, pada Januari lalu, Israel mengeluarkan tuduhan atas keberpihakan PBB dalam partisipasinya pada serangan 7 Oktober 2023 di Israel Selatan. Hal inilah menjadi salah satu alasan.

Namun, dibalik semua itu UNRWA merupakan salah satu layanan penting untuk masyarakat Palestina.

Para pengungsi menyangkal keputusan yang dikeluarkan oleh Knesset Israel yang meloloskan dua rancangan undang-undang yang melarang badan tersebut untuk beroperasi di Gaza.

Abu Ghaban yang merupakan salah satu pengungsi yang berada di dekat kamp UNRWA merasakan kekhawatiran ketika mendengarkan kabar tersebut.

“Dukungan UNRWA sangat penting,” kata Abu Ghaban kepada penerjemah Aljazeera.

“Mereka menyediakan layanan penting seperti kesehatan, pendidikan dan makanan, serta mengelola kamp” lanjutnya.

Tanpa adanya dukungan dan bantuan dari PBB, pengungsi akan merasakan penderitaan lebih di bawah serangan brutal yang diluncurkan oleh Israel.

Lebih lanjut, RUU yang akan dijadikan UU yang dapat menghentikan sebagian besar bantuan selama 90 hari setelah menteri luar negeri Israel memberitahu PBB.

Hal ini akan menjadi bencana besar bagi mereka yang berada di jalur Gaza.

Bersamaan dengan dikeluarkannya RUU tersebut, tidak ada lagi lembaga kemanusiaan sebagai alternatif lain dalam menggantikan posisi UNRWA.

UNRWA telah menjadi tulang punggung bagi masyarakat Palestina, tanpa UNRWA operasi bantuan di Gaza tidak akan berhasil.

 

(Nur/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait