Usai Menuai Banyak Kritik, Kini Sistem Rujukan RS Pakai BPJS Diperbaiki
Minggu, 16 November 2025
Pengunggah: Redaksi
Setelah sekian lama menuai banyak keluhan dari masyarakat, pemerintah akhirnya mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan. Perubahan ini diharapkan dapat memangkas alur panjang rujukan dan memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat, cepat, dan efisien.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya mengungkapkan, sistem rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit (RS) tidak lagi dilakukan secara bertahap, melainkan berdasarkan kompetensi rumah sakit.
“Kalau selama ini rujukannya berjenjang, dari rumah sakit kelas D, C, B, hingga A, maka ke depannya kami ubah menjadi rujukan berbasis kompetensi,” ujar Azhar saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) yang dikutip dari kompas.com.
Dengan sistem baru ini, pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan fasilitas sesuai kebutuhan medisnya, tanpa harus melewati jenjang rumah sakit lain terlebih dahulu.
Misalnya, pasien dengan kasus jantung berat bisa langsung ke rumah sakit dengan fasilitas jantung terakreditasi paripurna, tanpa perlu “melompat” dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain.
“Pasien akan dirujuk sesuai kebutuhannya. Jadi tidak harus berjenjang,” tegas Azhar.
Selain dapat mempersingkat proses rujukan, langkah ini juga diyakini akan menghemat biaya layanan kesehatan. Sebab, pasien yang sudah ditangani di rumah sakit tujuan tidak perlu lagi berpindah ke rumah sakit lain untuk melanjutkan pengobatan.
“Nanti teman-teman BPJS cukup membayar satu rumah sakit saja. Karena begitu sudah dirujuk, maka rumah sakit tersebut harus melayani pasien secara tuntas,” tambahnya.
Perubahan ini disambut positif oleh sejumlah kalangan yang selama ini menyoroti rumitnya sistem rujukan berjenjang. Sebelumnya, banyak pasien mengeluhkan lamanya proses perpindahan antar rumah sakit serta tumpang tindih administrasi yang kerap memperlambat pelayanan.
Dengan rujukan berbasis kompetensi, pemerintah berharap pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien, berorientasi pada kebutuhan pasien, dan tidak lagi membebani peserta BPJS Kesehatan dengan proses berbelit.
Langkah Kemenkes ini sekaligus menjadi sinyal bahwa reformasi sistem kesehatan nasional terus berjalan. Tidak hanya memperluas akses, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh lapisan masyarakat.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Kesehatan - Pada 29 Februari lalu, melalui laman instagram pribadinya, Kartika Putri mengumumkan bahwa dirinya t...
HealthSenin, 18 Maret 2024
Kesehatan - Indonesia kehilangan sosok inspiratif. Dokter muda sekaligus influencer, Azmi Fadhlih, meninggal duni...
HealthKamis, 19 Desember 2024
Kesehatan - Seperti yang sobat telah ketahui, bahwa ibadah haji adalah rukun islam yang ke-5 yang mewajibkan selu...
HealthSenin, 10 Juni 2024
Kesehatan - Sobat Youtz pasti paham kalau berjalan kaki merupakan aktivitas yang gampang dan dapat dilakukan kapa...
HealthJumat, 23 Februari 2024
Kesehatan - Ani Ruspitawati, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, menjelaskan bahwa dalam beberapa waktu terakhir ...
HealthSenin, 08 April 2024
Kesehatan - Siapa yang disini belum pernah begadang atau jarang begadang? Selamat ya! Karena sobat merupakan sal...
HealthRabu, 31 Juli 2024
Kesehatan - Pasti Sobat Youtz pernah dengar dong, salah satu zat aktif yang saat ini marak terdapat dalam skincar...
HealthSelasa, 14 November 2023
Kesehatan - Sobat Youtz ngerasa nyikat gigi udah bener? Pasta giginya dibanyakin, nyikatnya lama, tapi kalo nyika...
HealthMinggu, 17 September 2023
Kesehatan - Kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan setiap individu.Dalam beberapa tahun terakhir, kesa...
HealthRabu, 10 Juli 2024
Langkah yang cukup besar baru saja diambil oleh Maladewa. Negara kepulauan yang terkenal dengan pesona pantainya ...
HealthSenin, 10 November 2025