3.060 Rumah Sakit Se-Indonesia Akan Terapkan KRIS

Kamis, 23 Mei 2024

Penulis: Rifanya Putri Amanu

image-main-content
Foto: Hospital (Freepik)

Kesehatan - Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengatakan dari 3.176 rumah sakit nasional, 3.060 diantaranya akan ditargetkan masuk KRIS. 

Namun, sampai pada 30 April ini targetnya baru mencapai 2.858 rumah sakit.

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) merupakan standar minimum pelayanan rawat inap bagi setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan.

KRIS merupakan perwujudan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Jaminan Kesehatan. 

Dalam perpres itu diketahui ada 12 kriteria standar layanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), antara lain kualitas pencahayaan, bangunan, kamar mandi dalam, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.

"Tujuannya di perpres ini ingin menjamin perlakuan yang sama, yang baik bagi semua peserta BPJS, makanya dikeluarkan KRIS," ujarnya, dikutip dari Antara News.

Hal ini dikarenakan adanya ketidakseragaman sarana dan prasarana yang diterima oleh para pemegang kartu BPJS Kesehatan pada saat menerima layanan dari rumah sakit. 

Masih banyak rumah sakit yang belum memberikan pelayanan dengan baik. 

Tak jarang rumah sakit menerima pasien BPJS 5-8 orang, padahal Surat Keputusan Dirjen Layanan Kesehatan menetapkan maksimal empat tempat tidur perawatan dengan 12 kriteria layanan.

Peraturan tersebut ditujukan agar pelayanan dapat berjalan dengan maksimal.

Adapun 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, yaitu:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tingg
  2. Ventilasi udara 
  3. Pencahayaan ruangan
  4. Kelengkapan tempat tidur
  5. Nakas per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
  9. Tirai/partisi antar tempat tidur
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

Sebenarnya program KRIS ini telah berjalan sejak 2023 lalu, dimana telah ada 1.216 target rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.

Namun, hanya 995 rumah sakit yang dapat menerapkan KRIS ini.


(Rfn/Tcn)


Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/4105233/kemenkes-targetkan-3060-rs-nasional-terapkan-kris-di-2025 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-kris-dalam-bpjs-kesehatan-dan-kapan-mulai-diberlakukan-lt664b89133fdee/# 

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait