Badan Gizi Nasional Tinjau Operasional Dua Dapur MBG di Ponorogo Usai Muncul Klaim Kontroversial

Rabu, 18 Maret 2026

975

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: ilustrasi Makan Bergizi Gratis (MBG)

Langkah tegas diambil Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menghentikan sementara operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ponorogo, Jawa Timur. Keputusan ini bukan sekadar respons administratif, melainkan hasil dari aduan langsung, tekanan di lapangan, hingga temuan kondisi dapur yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
Kasus ini bermula ketika dua kepala SPPG—Rizal Zulfikar Fikri dari Kauman Somoroto dan Moch. Syafi’i Misbachul Mufid dari Jambon Krebet—mendatangi perwakilan BGN untuk meminta perlindungan. Mereka mengaku mengalami tekanan dan intimidasi selama berbulan-bulan dari pihak yayasan yang menaungi operasional dapur, yang disebut-sebut mengklaim memiliki kedekatan dengan sosok “cucu menteri”.

Klaim tersebut menjadi titik krusial. Di tengah sistem layanan publik yang seharusnya transparan dan akuntabel, narasi relasi kuasa seperti ini justru membuka ruang praktik intimidatif. Namun, klarifikasi langsung dari pihak menteri yang bersangkutan membantah klaim tersebut, bahkan mendukung penutupan dapur jika terbukti bermasalah.

Di balik polemik itu, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada praktik pengelolaan anggaran dan kualitas layanan. Dari alokasi Rp10 ribu per porsi bahan pangan yang ditetapkan BGN, realisasi belanja disebut hanya sekitar Rp6.500. Selisih tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan soal transparansi, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas makanan yang diterima siswa.

Lebih ironis lagi, kedua kepala SPPG mengaku harus menutup kekurangan biaya dengan dana pribadi demi menjaga kelayakan menu. Situasi ini menunjukkan adanya beban moral yang dipikul individu di tengah sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada pelaksana di lapangan.

Temuan inspeksi mendadak memperkuat alasan penghentian operasional. Kondisi dapur dilaporkan kotor, berbau, dan tidak memenuhi standar operasional. Infrastruktur seperti lantai yang rusak, dinding berjamur, hingga sistem pengolahan limbah (IPAL) yang tidak memadai menjadi indikator lemahnya pengawasan internal.

Fakta bahwa perbaikan fasilitas pun harus dibiayai secara mandiri oleh pengelola lapangan menegaskan adanya persoalan struktural dalam tata kelola. Yayasan yang bertanggung jawab disebut tidak berkontribusi dalam pembenahan sarana, meskipun kondisi sudah jauh dari layak.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi cerminan tantangan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di satu sisi, program ini dirancang sebagai intervensi strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun di sisi lain, lemahnya pengawasan, potensi penyalahgunaan anggaran, serta relasi kuasa yang tidak sehat dapat menggerus tujuan mulianya.

Keputusan BGN untuk menghentikan operasional dua dapur tersebut dapat dibaca sebagai upaya menjaga standar dan integritas program. Namun, langkah ini juga menuntut evaluasi yang lebih menyeluruh—bukan hanya pada level pelaksana, tetapi juga pada sistem kemitraan dan mekanisme kontrol yang mengawasinya.

Pada akhirnya, kasus di Ponorogo bukan sekadar soal dua dapur yang ditutup. Ia menjadi pengingat bahwa program publik, seberapa pun baik desainnya, tetap rentan jika tidak diiringi tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari klaim-klaim kekuasaan yang menyesatkan.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait