Siap-siap Gaji Berkurang, Karyawan Level Atas Bakal Kena Pajak Fasilitas Kantor!
Kamis, 06 Juli 2023
Pengunggah: Redaksi
Jakarta - Pertanggal 1 Juli 2023 bersiap-siaplah gaji karyawan bakalan berkurang. Namun ada beberapa kategori karyawan yang akan mengalami pengurangan pajak yang disebut sebagai Pajak Fasilitas Kantor.
Pajak yang disebut sebagai pajak natura resmi berlaku 1 Juli 2023. Pekerja yang menerima barang atau menikmati fasilitas dari kantor yang telah ditetapkan bisa menyebabkan penghasilan gaji bersih (take home pay) berkurang karena Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong akan meningkat.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama yang mengatakan natura yang dikenakan pajak memiliki batasan sesuai kepantasan dan dapat dipastikan yang akan kena pemotongan ini hanya karyawan level atas.
"Ini untuk level atas. Memang pajak untuk level atas kemungkinan iya (take home pay menjadi berkurang)," kata Hestu dalam media briefing di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Lebih lanjut, Hestu mencontohkan, dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 diatur tentang fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan atau individual antara lain apartemen atau rumah tapak. Secara keseluruhan yang dikecualikan dari objek pajak yang harganya tidak lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
"Misalnya selama ini dia disewakan apartemen Rp 50 juta/bulan. Selama ini disewakan, selain gaji dia dapat. Sekarang dengan regulasi ini maka yang Rp 48 juta harus dipotong PPh. Jadi penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena," jelasnya.
Dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, terlihat fasilitas/kenikmatan yang dikenakan pajak atas natura biasa dirasakan oleh pekerja level atas. Sementara yang biasa diterima pekerja menengah bawah seperti makanan maupun minuman, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet tidak dikenakan pajak.
Adapun fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan meliputi antara lain:
- Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta/tahun kena pajak.
- Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif menjadi objek pajak. Selain itu, semua jenis olah raga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.
- Fasilitas dari kantor yang kena pajak yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
(Frq/Rfq)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Finance - Sobat Youtz, sebagai negara dengan perekonomian yang dinamis dan memiliki sejumlah tokoh berpengaruh di...
FinanceJumat, 08 September 2023
Finance – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi mengumumkan susunan lengkap pengur...
FinanceRabu, 26 Maret 2025
Finance - Politik pasca Pemilihan Umum (Pemilu) hingga menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sepanjang 2024...
FinanceSelasa, 15 Oktober 2024
Finance - Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada mahasiswa di seluruh Indonesia agar bijak ...
FinanceSelasa, 21 November 2023
Finance — Pemerintah Indonesia akhirnya menunjukkan taringnya di meja perundingan dagang internasional. Setelah...
FinanceSabtu, 07 Juni 2025
Finance - Harga cabai rawit merah terus meroket hingga mendekati harga daging sapi per kilogram.Berdasarkan data ...
FinanceRabu, 08 Januari 2025
Finance — Harga cabai rawit setan di sejumlah pasar tradisional Kota Semarang, Jawa Tengah, melonjak tajam hing...
FinanceKamis, 17 April 2025
Upaya membersihkan institusi pajak dari praktik penyimpangan kini memasuki babak baru. Menteri Keuangan Purbaya Y...
FinanceSenin, 26 Januari 2026
Finance - Tupperware, salah satu brand penyimpanan makanan plastik yang populer sejak 1940-an, kini menghadapi an...
FinanceKamis, 19 September 2024
Finance – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga level 6.011,8 pada perdagangan Selasa (18/3/2025). R...
FinanceRabu, 19 Maret 2025