Jokowi Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup dari Taspen 30 Juta Perbulan
Jumat, 08 November 2024
Pengunggah: Redaksi
Finance - Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan mendapatkan uang pensiunan yang cukup fantastik.
Hal tersebut diketahui setelah PT Taspen baru-baru ini memberikan penyaluran manfaat pensiun kepada Presiden ke 7 tersebut.
Penyaluran yang dilakukan secara simbolis diselenggarakan langsung kediaman Jokowi, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Dalam unggahannya di Instagram @taspen, dilihat Jumat (8/11/2024), perusahaan memamerkan penyerahan manfaat program pensiun yang dilakukan langsung oleh Direktur Operasional Taspen Ariyandi dan Direktur Keuangan Taspen Rena Latsmi Puri kepada Jokowi.
Jokowi sendiri bakal menerima manfaat pensiun setiap bulan melalui rekening Bank Mandiri Taspen.
"TASPEN menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan," tulis Taspen dalam unggahannya.
"Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sebagai penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara," lanjut Taspen.
Nilai Uang Pensiunan Jokowi
Sebagaimana tertulis dalam undang-undanh terkait aturan pemberian uang pensiun pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.
"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut.
Lebih lanjut, besaran uang pensiunan yang diterima presiden dan wakil presiden pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka.
Dalam hal ini Presiden yang menjawab selama kurang lebih dua periode itu 2014-2019 dan 2019-2024 akan menerima uang pensiun setara gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Diketahui, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.
"Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan," tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.
Artinya besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Finance - Sobat youtz, apa yang akan kamu lakukan kalau punya harta kekayaan sebanyak 20 Triliun? Check out keran...
FinanceMinggu, 22 September 2024
Finance - Jepang tak dapat mempertahankan posisinya sebagai negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Hal ...
FinanceKamis, 15 Februari 2024
Finance — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menggagas perubahan terkait menghapu...
FinanceKamis, 22 Mei 2025
Di aula utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10), suasana terasa berbeda. Di depan para pejabat tinggi negar...
FinanceSabtu, 25 Oktober 2025
News – Adanya dugaan keterlibatan ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) dalam aktivitas judi online bik...
FinanceRabu, 09 Juli 2025
Upaya membersihkan institusi pajak dari praktik penyimpangan kini memasuki babak baru. Menteri Keuangan Purbaya Y...
FinanceSenin, 26 Januari 2026
Finance – Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) resmi turun mulai 1 Juni 2025. Di sejumlah wil...
FinanceMinggu, 01 Juni 2025
Finance - Peretas Akun Instagram McDonald's berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 10,7 Milliar dari hasil meretas...
FinanceSabtu, 24 Agustus 2024
Finance - Setelah gonjang-ganjing persoalan platform media sosial sekaligus e-commerce TikTokshop akhirnya resmi ...
FinanceSelasa, 26 September 2023
Finance – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mul...
FinanceJumat, 20 Desember 2024